PENDAHULUAN
Apabila
berbicara tentang pernikahan maka memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama.
Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan
oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan
pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan
perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya
yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan
untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn,
pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati
kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah
dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup
seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya
sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan
juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat
membangun surga dunia di dalam nya. Semua hal itu akan terjadi apabila
pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur
yang sudah ditetapkan islam.
salah satu hadits yang dibahas dalam makalah ini adalah
hadits Sunan Tirmidzi yang dikarang oleh Imam Sunan Tirmidzi dalam bab jika
datang kepada kalian laki2 yang engkau ridhai agamanya, nikahkanlah".
A. Kriteria Memilih Jodoh
Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga
mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup
karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan
tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah
mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan
syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya
dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah
menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam
hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan
menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami
atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi
nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap
pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
B. Hadits Tentang Kriteria Memilih Jodoh
1. Jalur
Sunan Tirmidzi
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ
عَنْ ابْنِ وَثِيمَةَ النَّصْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ
تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ
فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ قَالَ وَفِي
الْبَاب عَنْ أَبِي حَاتِمٍ الْمُزَنِيِّ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَدْ خُولِفَ عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ فِي هَذَا
الْحَدِيثِ وَرَوَاهُ اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا قَالَ
أَبُو عِيسَى قَالَ مُحَمَّدٌ وَحَدِيثُ اللَّيْثِ أَشْبَهُ وَلَمْ يَعُدَّ
حَدِيثَ عَبْدِ
الْحَمِيدِ مَحْفُوظًا
Artinya : Telah mengabarkan kepada kami
Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Sulaiman dari Ibnu
'Ajlan dari Ibnu Watsimah An Nashri dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang melamar (anak
perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya
(pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat
kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan
yang besar." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna
diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani dan Aisyah." Abu Isa berkata;
"Tentang hadits Abu Hurairah, Abdul Hamid bin Sulaiman menyelisihi hadits
ini. Laits bin Sa'ad meriwayatkannya dari Ibnu Ajlan dari Abu Hurairah dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal." Abu Isa berkata;
"Muhammad berkata; 'Hadits Laits lebih kuat dan hadits Abdul Hamid bukan
hadits yang mahfuzh (terjaga) '.
2.
Jalur Shohih Bukhari
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ
بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ
لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ
تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami
Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah
menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah
radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena
agamanya, niscaya kamu akan beruntung."
C. Sanad Hadits
Berdasarkan
hadits Sunan Tirmidzi no. 1004 diketahui urutan sanadnya sebagai berikut: (1)
Abdur Rahman bin Shakhr, (2) Zufar bin Watsimah bin Malik, (3) Muhammad bin
'Ajlan, (4) Abdul Hamid bin Sulaiman, (5) utaibah bin Sa'id bin Jamil bin
Tharif bin 'Abdullah.
Berdasarkan
hadits Shohih Bukhari no. 4700 diketahui urutan sanadnya sebagai berikut: (1)
Abdur Rahman bin Shakhr, (2) Kaisan, (3) Sa'id bin Abi Sa'id Kaisan, (4)
Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab, (5) Yahya
bin Sa'id bin Farrukh, (6) Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid.
Berdasarkan
hadits sunan Ibnu Majah no. 1849 diketahui urutan sanadnya sebagai berikut: (1)
Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il, (2) Abdullah bin Yazid, (3) Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um, (4) Abdur Rahman bin Muhammad bin Ziyad, (5)
Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib.
1. Abdur
Rahman bin Shakhr
Nama
lengkapnya adalah Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib, dari kalangan Tabi'ul
Atba' kalangan tua Kuniyah : Abu Kuraib
negeri semasa hidup Kufah Wafat 248
H.
2.
Zufar bin
Watsimah bin Malik
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin
Yazid , Kalangan tabi'in kalangan pertengahan, kuniyah Abu 'Abdur Rahman, Negeri
semasa hidup , Wafat 100 H.
3.
Muhammad bin
'Ajlan
Nama Lengkapnya adalah Muhammad bin
'Ajlan, kalangan Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan, kuniyah Abu 'Abdullah,
negeri semasa hidup Madinah Wafat : 148 H.
4.
Abdul Hamid bin
Sulaiman
Nama Lengkapnya adalah Abdul Hamid
bin Sulaiman, kalangan Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan, kuniyah : Abu
'Umar, negeri semasa hidup : Baghdad.
5. Qutaibah
bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah.
Nama Lengkapnya adalah Qutaibah bin
Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, kalangan Tabi'ul Atba' kalangan tua, Kuniyah
: Abu Raja', negeri semasa hidup Himsh, Wafat : 240 H.
6. Kaisan
Nama Lengkapnya adalah Abdur Rahman
bin Shakhr, kalangan : Shahabat, Kuniyah : Abu Hurairah, Negeri semasa hidup :
Madinah dan Wafat : 57 H.
7. Sa'id
bin Abi Sa'id Kaisan
Nama Lengkapnya adalah Sa'id bin Abi
Sa'id Kaisan, kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan, kuniyah : Abu Sa'ad, Negeri
semasa hidup : Madinah dan wafat : 123 H.
8.
Ubaidullah bin
'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab
Nama Lengkapnya adalah Ubaidullah
bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab, kalangan Tabi'in
kalangan biasa, Kuniyah : Abu 'Utsman, Negeri semasa hidup : Madinah dan wafat
: 147 H.
9. Yahya
bin Sa'id bin Farrukh
Nama
lengkapnya adalah Yahya bin Sa'id bin Farrukh, kalangan : Tabi'ut
Tabi'in kalangan biasa, Kuniyah : Abu Sa'id, Negeri semasa hidup : Bashrah dan
wafat : 198 H.
10. Musaddad
bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid.
Nama Lengkapnya adalah Musaddad bin
Musrihad bin Musribal bin Mustawrid, Kalangan : Tabi'in kalangan biasa, Kuniyah
: Abu Al Hasan, Negeri semasa hidup : Bashrah dan Wafat : 228 H.
11. Muhammad
bin Al 'Alaa' bin Kuraib
Nama Lengkapnya adalah Abdullah bin
'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il, Kalangan : Shahabat, Kuniyah : Abu Muhammad, Negeri
semasa hidup : Maru dan wafat : 63 H.
12. Abdullah
bin Yazid
Nama Lengkapnya adalah Abdullah bin
Yazid, Kalangan Tabi'in kalangan pertengahan, Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman dan wafat
: 100 H.
13. Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um
Nama Lengkapnya adalah : Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um, kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua, Kuniyah :
Abu Ayyub, Negeri semasa hidup : Maru dan wafat : 156 H.
14. Abdur
Rahman bin Muhammad bin Ziyad
Nama Lengkapnya adalah Abdur Rahman
bin Muhammad bin Ziyad, Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa, Kuniyah :
Abu Muhammad, Negeri semasa hidup : Kufah dan Wafat : 1985 H.
15. Muhammad
bin Al 'Alaa' bin Kuraib.
Nama Lengkap
: Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib, Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua,
Kuniyah : Abu Kuraib Negeri semasa hidup : Kufah dan Wafat : 248 H.
D. Matan Hadits
Hadits
Sunan Tirmidzi no. 1004
إِذَا خَطَبَ
إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Shohih
Bukhari no. 4700
تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Sunan
Ibnu Majah no. 1849
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
E.
Kualitas Hadits
Berdasarkan ketiga hadits diatas untuk menyeleksi antara
hadis-hadis yang sahih dan yang maudu‘ para pakar hadis
menetapkan ciri-ciri hadis maudu‘
sebagai
tolak
ukurnya. Dalam hadis palsu, mreka menetapkan tanda-tanda matan
hadis yang palsu, yaitu : (1) susunan bahasanya rancu, (2) isinya
bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan
secara rasional, (3) isinya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran
Islam, (4) isinya bertentangan dengan hukum alam (sunnatullah), (5)
isinya bertentangan dengan sejarah, (6) isinya bertentangan dengan
petunjuk al-Qur’an atau hadits
mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti, dan (7) isinya berada di luar
kewajaran bila diukur dari petunjuk ajaran Islam.
Adapun
persyaratan hadis sahih yaitu sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi),
diriwayatkan oleh para periwayat yang bersifat tsiqah (adil
dan dhabit ) sampai akhir sanad, dan dalam (sanad) hadis itu tidak
terdapat kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘illat).
Berdasarkan kriteria diatas dapat disimpulkan bahwa
hadits
nikah dengan keutamaan
tertentu, bahasanya tidak
rancu, isinya tidak bertentangan dengan akal sehat, dan isinya tidak
bertentangan dengan al-Qur’an. Hadits diatas juga tidak memilliki kejanggalan
dan tidak cacat maka dapat disimpulkan hadits diatas dinilai shahih.
F. Asbabul Wurud
Jabir
menceritakan bahwa ia menikah dizaman Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW
bertanya: “Hai Jabir, sudah menikahkah engkau?” sudah, wahai Rasulullah, jawab
Jabir. Rasulullah bertanya lagi: “Apakah istirimu perawan atau janda?” Jabir
menjawab “sudah janda, wahai Rasulullah”. Maka Nabi bersabda: “Kenapa tidak
engkau nikahi saja perempuan yang masih perawan, sehingga engkau dapat bermain
dan menggaulinya dengan mesra?” Jabir menjawab: “Wahai Rasulullah, saya ini
punya beberapa orang saudara perempuan. Aku khawatir bahwa isteriku masuk
antara saya dengan mereka (merenggangkan saya dengan saudara-saudara perempuan
saya itu).” Rasul bersabda: “Yah, sudahlah, itu sudah baik. Sesungguhnya
perempuan itu dinikahi karena: (Agamanya; hartanya; kecantikannya, maka hendaklah
engkau (menikahi) yang beragama, nisyaca tanganmu mendatangkan kebaikan.
Perempuan
itu dinikahi karena faktor-faktor kebaikan dan ketakwaannya, karena kekayaan
material dan kecantikannya. Maka Nabi menyuruh faktor mana saja yang disukai.
Akan tetapi faktor yang (taat) beragama adalah yang paling penting terpenuhi
oleh wanita itu, meskipun dia kaya, atau miskin, dan keduanya (calon suami dan
isteri) akan berantakan (rumah tangganya) bila faktor agama itu tidak
diindahkan. Maka memilih jodoh karena faktor agama menolong suami isteri
sendiri, serta akan menjadi teladan bagi anak kelak, karena faktor agama akan
mendatangkan kebaikan yang banyak sekali.
G. Takhrij Hadits
Rasulullah Saw
|
Bukhari
No 4700
|
Ibnu majah
No 1849
|
Tirmidzi
No 1004
|
H. Komenter ulama
terhadap perawi
1. Abdur Rahman bin Shakhr
Ulama
|
Komentar
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
Shahabat
|
2.
Zufar bin Watsimah bin Malik
Ulama
|
Komentar
|
Yahya bin
Ma'in
|
Shaduuq
|
Ahmad bin
Hambal
|
Shaduuq
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
Al 'Ajli
|
Tsiqah
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
tsiqoh
hafidz
|
Adz
Dzahabi
|
Hafizh
|
3.
Muhammad bin 'Ajlan
Ulama
|
Komentar
|
Ahmad bin
Hambal
|
Tsiqah
|
Yahya bin
Ma'in
|
Tsiqah
|
Ya'kub bin
Syu'bah
|
Tsiqah
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
Al 'Ajli
|
Tsiqah
|
Ibnu
Uyainah
|
Tsiqah
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
Shaduuq
|
4.
Abdul Hamid bin Sulaiman
Ulama
|
Komentar
|
Yahya bin
Ma'in
|
laisa bi
syai'
|
Ibnul
Madini
|
dla'if
|
Abu Daud
|
ghairu
tsiqah
|
An Nasa'i
|
dla'if
|
Al Asadi
|
dla'iful
hadits
|
Hakim
|
laisa bi
qowi
|
Ad
Daruquthni
|
dla'iful
hadits
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
dla'if
|
Adz
Dzahabi
|
mereka
mendhaifkannya
|
5.
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin
Tharif bin 'Abdullah
Ulama
|
Komentar
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
Yahya bin
Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
Tsiqah
Tsabat
|
6.
Kaisan
Ulama
|
Komentar
|
An Nasa'i
|
la ba`sa
bih
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
Tsiqah
Tsabat
|
7.
Sa'id bin Abi Sa'id Kaisan
|
8.
Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh
bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab
Ulama
|
Komentar
|
Ibnu Hajar
|
tsiqah
tsabat
|
Adz
Dzahabi
|
tsiqah
|
Yahya bin
Ma'in
|
Tsiqah
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
Abu Zur'ah
|
tsiqah
|
An Nasa'i
|
tsiqah
tsabat
|
9.
Yahya bin Sa'id bin Farrukh
Ulama
|
Komentar
|
An Nasa'i
|
tsiqah
tsabat
|
Abu Zur'ah
|
tsiqoh
hafidz
|
Abu Hatim
|
tsiqoh
hafidz
|
Al 'Ajli
|
Tsiqah
|
Ibnu Sa'd
|
tsiqah
ma`mun
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
tsiqah mutqin
|
Adz
Dzahabi
|
hafidz
kabir
|
10. Musaddad
bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid
Ulama
|
Komentar
|
Yahya bin
Ma'in
|
Shaduuq
|
Ahmad bin
Hambal
|
Shaduuq
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
Al 'Ajli
|
Tsiqah
|
Abu Hatim
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
tsiqoh
hafidz
|
Adz
Dzahabi
|
Hafizh
|
11. Muhammad
bin Al 'Alaa' bin Kuraib
Ulama
|
Komentar
|
Abu Hatim
|
Shaduuq
|
An Nasa'i
|
la ba`sa
bih
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Maslamah
bin Qasim
|
Kuufii
TsiqaH
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
Tsiqah
Hafidz
|
Adz
Dzahabi
|
Hafizh
|
12. Abdullah
bin Yazid
Ulama
|
Komentar
|
Yahya bin
Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Al 'Ajli
|
tsiqah
|
Adz
Dzahabi
|
Tsiqah
|
Ibnu Hajar
|
Tsiqah
|
13. Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'um
Ulama
|
Komentar
|
Ahmad bin
Hambal
|
laisa bi syai'
|
Yahya bin
Ma'in
|
dla'if
|
Ya'kub bin
Sufyan
|
la ba`sa
bih
|
Abu Zur'ah
|
dla'if
|
An Nasa'i
|
dla'if
|
Ibnu
Kharasy
|
Matruk
|
As Saji
|
dla'if
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
dla'if
|
Adz
Dzahabi
|
mereka
mendhaifkannya
|
14. Abdur
Rahman bin Muhammad bin Ziyad
Ulama
|
Komentar
|
An Nasa'i
|
Tsiqah
|
Yahya bin
Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Al Bazzar
|
Tsiqah
|
Ad
Daruquthni
|
Tsiqah
|
Al 'Ajli
|
la ba`sa
bih
|
As Saji
|
shaduuq
tapi punya keragu-raguan
|
Ibnu Hajar
al 'Asqalani
|
la ba`sa
bih
|
Adz
Dzahabi
|
Hafizh
|
15. Muhammad
bin Al 'Alaa' bin Kuraib
|
I.
Aspek-Aspek Yang
Terkait dengan Hadits
Dalam hadist diatas, kita patut memperhatikan 4 hal
dalam memilih jodoh. 4 kriteria tersebut adalah Agama,kecantikan,keturunan, dan
harta. Berikut ini adalah penjelasan tentang 4 kriteria tersebut :
a.
Agama
Hendaklah isteri itu seorang yang shaleh dan berpegang
teguh kepada agamanya. Yang termasuk dalam kategori agama adalah baik budi
pekertinya, akhlaknya. Inilah sebaik-baik pilihan.
b.
Kecantikan
Manis atau cantik rupanya, ini juga sering dituntut
oleh orang karena dengannya akan terpelihara diri dari mencari yang lain (jodoh
yang lain), sebab tabiat manusia biasanya tidak pernah puas dengan isteri yang
buruk rupa. Jika disebutkan supaya memilih yang teguh agamanya bukanlah berarti
melarang memilih yang cantik rupanya.
c.
Keturunan baik
Hendaklah wanita
itu dari golongan keturunan yang baik, maksudnya dari kaum yang terkenal
menjaga urusan agamanya dan termasyhur dengan perjalanannya yang lurus. Sebab
wanita dari rumah tangga yang seumpama itu akan memelihara dan mendidik
putera-puterinya pada jalan yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya.
d.
Harta
Ada juga yang
memilih jodoh karena calon istri/suami punya harta yang banyak. Inipun tidak
dilarang. Tetapi sebaik-baik pilihan adalah karena agama.
Demikian 4 kriteria memilih jodoh yang perlu
dipertimbangkan menurut hadist Rasulullah s.a.w . Semoga bermanfaat sebagai
pengetahuan dan juga menjadi dasar anda dalam memilih jodoh.
0 comments:
Post a Comment