Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

BERDIRI DI UJUNG NEGERI

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU GARUDA PERBATASAN

TEMAJUK, SAMBAS.

TANJUNG DATOE INDONESIA

INDAHNYA INDONESIA KU, TEMAJUK, SAMBAS.

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

BERDIRI DI BATAS NEGERI, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU KETUPAT BERDARAH

SAKSI BISU PERTUMPAHAN DARAH 1999, JAWAI, SAMBAS

Monday, 21 November 2016

Solusi Membangun Perdamaian Konflik Antar Agama


a.    Mencari Titik Temu Antar Agama
Manusia diciptakan secara berbeda-beda. Tidak mungkin kita menyembah Tuhan dengan cara yang sama, pasti berbeda pula. Bukan tanpa sebab Tuhan menciptakan kita berbeda, dalam Al-Quran dikatakan:
öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãŠsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tFøƒrB ÇÍÑÈ  

Artinya:Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang (syir’atan wa minhajan). Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (fastabiqu al-khayrat). Hanya kepada Allah kembali kamu semuanya (ila Allahi marji’ukum jami’a). Lalu diberitahukannya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS Al Maidah: 48).
Ini menandakan bahwa keragaman agama itu dimaksudkan untuk menguji kita semua. Menguji agar seberapa banyak kita bisa berkontribusi untuk kebaikan umat manusia dan kemanusiaan (al-khayrat). 
     Menurut John Hick, 93 % umat beragama itu menganut agama secara kebetulan, karena setiap orang pada dasarnya tidak bisa memilih. Sudah saatnya, dalam hubungan beragama jangan kita cari perbedaan, tetapi cari persamaan. Mungkin cara kita menuju Tuhan saja yang berbeda-beda. Pada dasarnya setiap agama mempunyai dimensi spiritual yang sama: berserah diri kepada Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam prosesnya agama-agama akan menuju kepada satu titik pertemuan (common platform) atau dalam istilah Al-Quran disebut dengan kalimah sawa. Terlepas dari faham eksklusivisme terhadap Islam (akidah), Penulis meyakini, pintu menuju Tuhan itu tidak hanya satu, tetapi banyak, sebanyak pikiran manusia. Seperti kata Al-Quran:
tA$s%ur ¢ÓÍ_t6»tƒ Ÿw (#qè=äzôs? .`ÏB 5>$t/ 7Ïnºur (#qè=äz÷Š$#ur ô`ÏB 5>ºuqö/r& 7ps%ÌhxÿtGB ( !$tBur ÓÍ_øîé& Nä3Ztã šÆÏiB «!$# `ÏB >äóÓx« ( ÈbÎ) ãNõ3çtø:$# žwÎ) ¬! ( Ïmøn=tã àMù=©.uqs? ( Ïmøn=tæur È@©.uqtGuŠù=sù tbqè=Åe2uqtFßJø9$# ÇÏÐÈ  
Artinya:  Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; Namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri" (QS Yusuf Ayat 67).

Senada dengan Al-Quran, dalam kitab Bhagawadgita juga disebutkan: “Dengan jalan atau cara apa pun orang memuja Aku, melalui jalan itu Aku memenuhi keinginannya, Wahai Arjuna, karena semua jalan yang ditempuh mereka adalah jalanKu”. Hal ini menyimpulkan bahwa, sebenarnya agama itu hanya sebuah jalan menuju Tuhan. Meskipun jalan itu beragam, warna-warni, luas, plural, tetapi semuanya akan menuju ke arah vertikal yang sama: Tuhan Yang Maha Esa.
  Suatu hari Al-Hallaj pernah berkata: “Telah ku merenung amat panjang agama-agama, aku temukan satu akar dari berbagai banyak cabang”. Sebagaimana Al-Hallaj, Gandhi menyuarakan pendapat serupa. Bahwa agama itu seperti cabang-cabang dari pohon yang sama, bunga-bunga dari satu kebun, saudara sekandung dari satu keluarga. Dapat disimpulkan pada tataran konsep, sesungguhnya agama yang terbaik itu bukan Hindu, Budha, Yahudi, Kristen, Islam ataupun yang lainnya, tapi semuanya. Pada dasarnya semua agama itu bermuara pada satu kebenaran. Karena semua agama mengajarkan kebaikan, tidak mengajarkan keburukan. Dengan agama apa pun kita bisa menjadi lebih baik, lebih adil, lebih bijaksana, lebih mencintai sesama, lebih manusiawi, lebih beretika, lebih bertanggung jawab. Dengan agama apa pun, kita bisa mendekatkan diri dengan Tuhan.

b.   Membangun Tradisi Dialog
Dialog agama bukanlah debat, melainkan proses komunikasi antar pemeluk agama dalam rangka memahami ajaran, pemahaman, dan pemikiran dalam setiap agama. Esensi dari dialog agama adalah ta’aruf (saling memahami). Tetapi, menurut Ahmad Wahib, bahwa tujuan dialog agama bukan sekedar saling memahami dan mencari titik pertemuan (kalimah sawa). Menariknya, masih menurut Ahmad Wahib, tujuan dialog agama adalah untuk pembaharuan, perubahan, transformasi, baik individu maupun sosial, ke arah yang lebih ideal.
Pada dasarnya, dialog antar agama tidak akan tercapai apabila pemahaman keagamaan kita masih fanatik, keras, terutup, konservatif, dan esklusif. Pemahaman yang seperti ini akan menggiring kita kepada klaim kebenaran (truth claim) masing-masing penganut agama. Akibatnya, pandangan seperti akan menutup upaya dialog dan mencari titik temu agama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Maka dari itu, modal utama dari dialog antar agama adalah berpikiran terbuka, inklusif, toleran, dan pluralis. Pandangan seperti ini akan membawa kita kepada sebuah kesadaran akan relativitas agama-agama, dimana tidak menutup kemungkinan bahwa kebenaran dan keselamatan ada di setiap agama. Kalau modal itu sudah kita punya, proses dialog agama pasti akan berjalan dengan baik.
Berangkat dari perbedaan yang sudah menjadi fakta sosial, dialog agama sangat penting sebagai salah satu solusi atas berbagai konflik beragama. Dialog agama merupakan sebuah mekanisme yang harus dibangun, dikembangkan, dijaga, dirawat secara terus menerus oleh para penganut agama. Sudah barang tentu, dialog saja tidak cukup. Dibutuhkan aksi nyata oleh para penganut agama demi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Misalkan dengan cara melakukan kerjasama dalam mengurangi kemiskinan, membantu korban bencana alam, dan menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan.
Leonard Swidler, dalam jurnalnya The Dialogue Decalogue yang menerangkan tentang 10 desain format dialog agama, pertama sedia belajar, kedua harus dua arah (dua pihak pemeluk agama), ketiga masing-masing pemeluk agama harus bersikap jujur dan ikhlas, keempat perbandingan yang adil, maksudnya tidak boleh membandingkan antara konsep dan praktek, hendaknya membandingkan konsep dengan konsep atau praktek dengan praktek, kelima harus memposisikan dirinya sesuai dengan eksistensinya sendiri (identitas yang otentik), keenam masing-masing pihak dalam dialog antaragama harus menghilangkan prasangka satu dengan yang lainnya,ketujuh dialog agama hanya bisa dilakukan dengan posisi yang seimbang (kesetaraan), kedelapan saling percaya satu sama lain, kesembilan kritis pada tradisi sendiri, jadi masing-masing pihak dalam dialog agama harus sadar bahwa diri dan keberagamannya masih perlu penyempurnaan, kesepuluh mengalami dari dalam (passing over). pernyataan terakhir ini yang menurut penulis paling menarik karena masing-masing pihak dalam dialog agama harus mencoba memposisikan diri sebagai penganut agama atau kepercayaan lain, dalam istilah lain melakukan “magang.”




Baha’i Faith Agama Minoritas di Indonesia


   A.    Sejarah Agama Baha’i
   1.      Sang Báb
Pada tahun 1844 Sayyid ‘Alí Muhammad dari Shíráz, Iran, yang lebih dikenal dengan gelarnya Sang Báb (artinya “Pintu” dalam bahasa Arab), mengumumkan bahwa dia adalah pembawa amanat baru dari Tuhan. Dia juga memaklumkan dirinya sebagai orang pertama dari jajaran paraa nabi baru setelah Muhammad.[1] Dia juga menyatakan bahwa dia datang untuk membuka jalan bagi wahyu yang lebih besar lagi, yang disebutnya “Dia yang akan Tuhan wujudkan”. Antara lain, Sang Báb mengajarkan bahwa banyak tanda dan peristiwa yang ada dalam Kitab-kitab suci harus dimengerti dalam arti kias, bukan arti harfiah.
Agama Báb tumbuh dengan pesat di semua kalangan di Iran, tetapi juga dilawan dengan keras, baik oleh pemerintah maupun para pemimpin agama. Sang Báb dipenjarakan di benteng Máh-Kú di pegunungan Azerbijan, di mana semua penduduk bersuku bangsa Kurdi, yang dikira membenci orang Syiah; tetapi tindakan itu tidak berhasil memadamkan api agamanya, dan mereka pun menjadi sangat ramah terhadap Sang Báb. Kemudian dia dipenjarakan di benteng Chihríq yang lebih terpencil lagi, tetapi itu juga tidak berhasil mengurangi pengaruhnya. Pada tahun 1850 Sang Báb dihukum mati dan dieksekusi di kota Tabríz. Jenazahnya diambil oleh para pengikutnya secara diam-diam, dan akhirnya dibawa dari Iran ke Bukit Karmel di Palestina (sekarang Israel) dan dikuburkan di suatu tempat yang ditentukan oleh Bahá’u’lláh. Makam Sang Báb kini menjadi tempat berziarah yang penting bagi umat Bahá’í.
2.      Bahá’u’lláh
Antara tahun 1848 dan 1852, lebih dari 20.000 penganut agama Báb telah dibunuh, termasuk hampir semua pemimpinnya. Mírzá Husayn ‘Alí yang lebih dikenal dengan gelarnya Bahá’u’lláh (artinya “Kemuliaan Tuhan” dalam bahasa Arab) adalah seorang bangsawan Iran yang menjadi pendukung utama Sang Báb. Pada tahun 1852, ketika Bahá’u’lláh ditahan di penjara bawah tanah Síyáh-Chál (“lubang hitam”) di kota Teheran, dia menerima permulaan dari misi Ilahinya sebagai “Dia yang akan Tuhan wujudkan” sebagaimana telah diramalkan oleh Sang Báb.
Bahá’u’lláh dibebaskan dari Síyáh-Chál, tetapi dia diasingkan dari Iran ke Baghdad, ‘Iráq. Pada awalnya, Bahá’u’lláh tidak mengumumkan misinya kepada para penganut agama Báb lainnya di ‘Iráq, yang berada dalam keadaan sangat kacau dan hina. Dia mulai mendidik dan menghidupkan kembali umat itu melalui tulisannya dan teladannya, dan beberapa Kitab suci Bahá’í yang penting berasal dari masa Baghdad ini, seperti Kalimat Tersembunyi, Tujuh Lembah, dan Kitáb-i-Íqán (“Kitab Keyakinan”). Pada tahun 1863, di sebuah taman yang diberi nama Taman Ridwán, Bahá’u’lláh mengumumkan misinya kepada para pengikut Báb yang berada di Baghdad, dan sejak itu agama ini dikenal sebagai agama Bahá’í.
Kepercayaaan Baha’i diklaim mengikuti wahyu-wahyu Tuhan yang diterima dan disampaikan oleh para pendiri agama-agama besar terdahulu. Wahyu dikatakan berkelanjutan dengan progresif, tidak absolut tetapi relatif. [2] Penganut baha’i datang belakangan, menciptakan sesuatu yang baru dan palsu yang mendudukan mereka sebagai orang kafir, mengingkari iman sejati, dan menimbulkan kemarahan pemerintah mereka.[3] Baha’i faith juga bisa dikategorikan sebagai agama sinkretik[4] mengingat karakter keagamaannya yang merupakan perpaduan dari unsur-unsur Islam, Kristen, Budha, Hindu, dan Yahudi. [5]
Pada tahun 1868, Bahá’u’lláh diasingkan ke kota ‘Akká di Palestina (sekarang Israel), yang pada waktu itu dipakai sebagai penjara oleh kekaisaran Usmani. Pada awalnya, Bahá’u’lláh dipenjarakan di barak di ‘Akká, tetapi dengan berlalunya waktu kondisi hidupnya semakin membaik, walaupun secara resmi dia masih seorang pesakitan. Kitab suci yang mengandung kebanyakan hukum Bahá’í, Kitáb-i-Aqdas (“Kitab Tersuci”), diturunkan di ‘Akká. Pada tahun 1892, Bahá’u’lláh wafat di Bahjí dekat ‘Akká, tempat yang menjadi Qiblat agama Bahá’í.
3.      Baha’i di Indonesia
Menurut Iskandar Zulkarnain, penyebaran agama Baha’i di Indonesia dilakukan oleh pedagang dari Persia dan Turki bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi di Sulawesi sekitar tahun 1878. Dari Sulawesi, ajaran ini menyebar ke tempat lain. Lukman menyajikan data pemeluk agama Baha’i di Indonesia, yang tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang).
Sejalan perkembangannya, paham baha’i mendapat hambatan pahit. Bahkan pada 15 Agustus 1962, presiden Soekarno mengeluarkan keputusan melarang ajaran baha’i. keputusan itu dikeluarkan karena paham baha’i dinilai tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat resolusi, dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia.[6]





[1] Michael Keene, Agama-Agama Dunia, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2006), h. 178
[2] Geoffrey Parrinder, Teologi Seksual, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2005). h. 421
[3] Tom Clancy, Executive Orders, Penerjemah: Three Sulilastuti, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2002).h. 443
[4] Sinkeretisme dipahami sebagai percampuradukan berbagai elemen keagamaan dan kebudayaaan yang berlainan.
[5] Elza Peldi Taher, Merayakan Kebebasan Beragama, (Jakarta: ICRP,2009). h. 184
[6] Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2006).h. 299

Kebijakan Negara dalam Penyelesaian Konflik SARA


Setelah mengetahui penyebab terjadinya konflik SARA tersebut, terdapat beberapa alternatif teoretis untuk menyelesaikan konflik yang tejadi. Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah, yakni:
  a.    pencegahan konflik; pola ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik.
   b.    penyelesaian konflik; bertujuan untuk mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian.
c.    pengelolaan konflik; bertujuan membatasi atau menghindari kekerasan melalui atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif.
d.   resolusi konflik; bertujuan menangani sebab-sebab konflik, dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan.
e.    transformasi konflik; yakni mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas, dengan mengalihkan kekuatan negatif dari sumber perbedaan kepada kekuatan positif.
SARA adalah bagian dari bangsa dan negara Indonesia. Kita tidak dapat menghindar dari masalah ini. Kita dapat mencegah SARA menjadi sumber kerawanan dengan menempuh beberapa cara yaitu:
a.    Dalam membangun perekonomian harus secara tegas ditempuh pendekatan affirmative action, yakni memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada penduduk pribumi untuk berkembang.
b.    Pemerintah harus menciptakan aparatur pemerintah yang netral dari segi politis. Korupsi harus dianggap sebagai organisasi profesional pegawai negeri sipil, bukan mesin perolehan suara dalam pemilu.
c.    Terciptanya suatu organisasi bagi kelompok etnis Cina yang dapat memberikan perlindungan politis bagi mereka, sehingga tak perlu mencari perlindungan kepada birokrasi.
d.   Menciptakan pemerintahan yang bersih dari segala jenis kecurangan.



Membangun Semangat Pluralisme Antar Umat Beragama



Tidak ada pengalaman yang memiliki legitimasi lebih tinggi bagi umat beragama selain pengalaman Nabi yang dijadikan panutannya. Dalam pembahasan masalah pluralisme, contoh yang diberikan Nabi yang telah banyak dibahas oleh cendekiawan muslim adalah  praktek Nabi dalam mempersatukan masyarakat Madinah setelah beliau Hijrah. Beliau membuat perjanjian dengan seluruh warga Madinah yang sangat beragam baik dari sisi keagamaan maupun dari sisi kesukuan. Dari golongan orang Islam sendiri sudah terdapat dua kelompok yang berbeda asal daerahnya dan tentu berbeda karakter dan kepentingan-kepentingan lainnya, yaitu golongan muhajirin pendatang dari Makkah dan    anshar sebagai muslim pribumi. Selain muslim, penduduk Madinah juga dihuni oleh pemeluk agama Yahudi dan kepercayaan lain. Dari aspek etnis, Madinah terdiri dari beberapa suku seperti Aus, khazraj, qainuqa, nadhir dan Quraizhat. Untuk itu sangat menarik membaca pembukaan piagam madinah tersebut. Beberapa pasal pembuka akan dikutip sebagi bahan kajian di bawah ini:
 بسم الله الرحمن الرحيم, هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه و سلم ,بين المؤمنين و المسلمين من قريش و يثرب ومن تبعهم ,فلحق بهم وجاهد معهم.
Artinya : Dengan asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang . Ini adalah kitab (ketentuan tertulis) dari Muhammad, Nabi SAW. antara orang-orang mukmin dan muslim yang berasal dari Qurays dan Yatsrib dan yang mengikuti mereka, kemudian menggabungkan diri dengan mereka dan berjuang bersama mereka.  

 انهم امة واحدة من دون الناس
Artinya : Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, tidak termasuk golongan lain
المهاجرون من قريش على ربعتهم بينهم,......
Artinya : Golongan Muhajirin dan Qurays tetap mengikuti adat kebiasaan baik yang berlaku dikalangan mereka, …..
وبنو عوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى ,....
Artinya : Bani `Auf menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah mereka seperti semula,.....
Begitu seterusnya, adat kebiasaan masing-masing suku yang baik termasuk sistem hukum tetap eksis dan berlaku di masing-masing suku. Secara umum Munawir Sjadzali menyimpulkan Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah itu mengandung ketentuan: 1) semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku tetapi merupakan satu komunitas. 2) Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan anggota komunitas lain didasarkan atas prisip-prinsip, a) bertetangga baik, b) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama., c) membela yang teraniaya, d) saling menasehati, e) menghormati kebebasan beragama, dan piagam itu sebagai konstitusi negara Islam yang pertama tidak menyebut agama negara.
Penelitian lain menyebutkan lebih spesifik hubungan Islam dan Yahudi adalah, 1) Kaum Yahudi hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan masing-masing bebas memeluk dan melaksanakan agamanya. Adalah hak mereka bersama menghukum orang yang membuat kejahatan dan menjamin keamanan orang yang patuh. 2) Kaum Yahudi dan kaum Muslimin wajib bahu membahu dalam menghadapi lawan yang menyerang mereka, sedangkan logistik ditanggung oleh mereka masing-masing. 3) Kaum Yahudi dan kaum Muslimin saling menolong dalam melaksanakan kewajiban. 4) Kota Madinah wajib dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian ini. Kalau terjadi perselisihan antara kaum Yahudi dan kaum Muslimin maka keputusan diserahkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai kepala penduduk Madinah.


Structured as ‘Essential Characteristic



The objects considered by the social sciences are complex in the sense that event intellectually it is impossible to list the characteristics that would exhaustively describe a society, an organization or even a group of moderate size. This mean that we have to select and simplify. Some simplifications are inevitable in so far as they are directly imposed by the subject we are dealing with. Once I am interested in a question relating to a society rather than that society as such (for example, why is it economically stagnant?) a certain number of characteristics can be eliminated as irrelevant to the matter in hand. But is not always easy to determine in advance whether a feature is relevant to a problem or not. Geographical factors may be either unimportant, or conversely they be of crucial significance (as in the case of Colombia in chapter 3).
In reality, the relevance of a characteristic can only be decided a posteriori, once it has proved possible to construct a theory enabling us to explain the stagnation of the society we are examining, if that is the problem we are addressing ourselves to. Such a theory will be more or less complex, depending on the circumstances, and more or less convincing. In any case, it will take the form of a set of propositions in which stagnation will be seen as the result of a certain number of characteristics – A, B, C. . . N – of the society under consideration. In general, there will not be many of them (at least in relation to the theoretical and ideal set of characteristics that would provide an exhaustive description of the society) and they will also be interlinked in a certain way. Since they are few in number and form a more or less coherent whole, it will often be said, as a result of an understandable association of ideas that they make up the structure of the society.
Such a label is, once again, both natural and useful. The notion of structure certainly brings to mind the notion of a ‘set of basic characteristics’. It also contradicts the idea of a random collection. This means that when we talk about a structure in the sense under discussion at the moment, we certainly see, by virtue of the fact that they come together as a whole, its structural elements as interdependent or as helping to produce the effect that is being studied. The danger is, however, that the nation of structure is virtually synonymous with that of essence and might in this context suggest that the ‘essential’ features or the ‘structural’ data incorporated in to the theory describe the ‘underlying reality’ of the society in question and that all else is simply trivial ‘appearance’. The ‘realism’ of interpretations of this kind is, as we shall see, unhelpful and dangerous.

In the rest of this chapter, we shall look at, in turn, the problems raised by the notions of ‘structural laws’ and the ‘structural causes’ of change.

Konflik SARA di Indonesia


Konflik kepentingan inilah yang akan dibahas, yaitu konflik yang berupa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori:
a.    Individual merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
b.    Institusional merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
c.    Kultural merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Dalam pengertian lain SARA dapat di sebut Diskriminasi yang merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
SARA akhir-akhir ini muncul sebagai masalah yang dianggap menjadi salah satu sebab terjadinya berbagai gejolak sosial di negara kita. Perkelahian antara suku Madura dan suku Dayak di Kalimantan Barat, perkelahian antara suku Makasar dan penduduk asli Timor yang kemudian berkembang menjadi pergesekan antaragama Katolik dan Islam, merupakan contoh peristiwa SARA (suku, agama, ras, antargolongan) di negara kita. Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan suku bangsa, maka masalah SARA merupakan hal biasa. Tapi ada beberapa hal menarik untuk dicermati dalam masalah SARA. Pertama, hubungan antara suku pribumi dan nonpribumi (baca: Cina) sampai saat ini belum dapat dipecahkan, dan tetap menjadi pemicu potensial timbulnya konflik sosial. Kedua, SARA muncul kembali sebagai faktor pendorong timbulnya "nasionalisme daerah", berupa upaya memisahkan suatu wilayah dari wilayah Republik Indonesia, meskipun masalah ini secara historis seharusnya sudah selesai ketika bangsa ini memproklamasikan Sumpah Pemuda 1928. Ketiga, ada gejala bergesernya sebab pemicu: timbulnya gejolak sosial dari masalah SARA ke masalah yang bersifat struktural.
Salah satu contoh kasus SARA di Indonesia adalah adanya konflik agama antara gereja HKBP dengan ormas Islam di daerah Bekasi. Pertikaian berbau SARA ini terjadi sejak beberapa bulan lalu dan puncaknya pada Minggu, pada tanggal 8 Agustus 2010, saat bentrokan terjadi di lokasi Gereja HKBP Pondok Timur di Kampung Ciketing Asem, Mustikajaya. Massa meminta jemaat HKBP tidak melakukan ibadah di lokasi itu sehingga terjadi bentrokan. Polisi yang hanya 100 orang tidak mampu menangani masalah tersebut sehingga penyerbuan pun terjadi. Massa yang tidak suka ada gereja menilai HKBP telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Sedangkan pengurus HKBP menilai lahan mereka itu hasil penunjukkan dari Pemkot Bekasi.
Sebenarnya, konflik berbau SARA seperti ini tidak perlu terjadi bila masing-masing golongan mau terbuka dan tentunya saling menghargai. Konflik semacam ini sebenarnya tidak perlu sampai terjadi. Semua harus menahan diri dan tidak mendahulukan ego. Walikota Bekasi pun berupaya menangani kasus SARA ini dengan membuat dua tim untuk menyelesaikan maslah tersebut. Dua tim ini nantinya yang akan melakukan pendekatan persuasif dan melakukan upaya hukum jika di dalamnya ada pelanggaran.