A. Pengertian
Bank Sperma
Bank Sperma adalah
pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan di simpan ke dalam
larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilisasi sperma. Dalam bahasa
medis Bank Sperma disebut cryobanking. Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryo preserved untuk digunakan di kemudian
hari. Dengan adanya cryobanking ini,
sperma dapat di simpan dalam jangka waktu yang lama bahkan lebih dari enam
bulan. Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma sama juga dengan
sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif
rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini
adalah metode Controlled Rate Freezing,
dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk
mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan.
Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan
donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen
yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi
kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan
genetik.
Jadi bank sperma adalah tempat penyimpanan sperma yang
dilakukan untuk ketentuan dan tujuan masing-masing, baik untuk pribadi maupun
untuk orang lain.
B. Sejarah
Bank Sperma
Bank
sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di
Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73
tahun, juga di Eropah, dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di
antara lima bank sperma besar di China.
Sementara
itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di
China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya,
demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan
penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya
keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen
yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki
keluarga.
C. Latar
Belakang dan Tujuan Munculnya Bank Sperma
Latar
belakang munculnya bank sperma adalah sebagai berikut:
1.
Keinginan
untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak untuk memperoleh
keturunan.
2.
Memperoleh
generasi yang jenius atau orang super.
3.
Menghindari
kepunahan manusia.
4.
Memilih
suatu jenis kelamin
5.
Mengembangkan
kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut
Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan
spermanya pada cryobanking, antara
lain:
1.
Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus
yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Contoh obat tersebut adalah
sulfasalazine, methotrexate.
2.
Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi
kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel,
diabetes).
3.
Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang
mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal:
kemoterapi, radiasi).
4.
Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang
memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5.
Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat
mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal:
operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6.
Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun
tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami
isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama
halnya dengan latar belakang munculnya bank sperma seperti yang telah
dijelaskan diatas. Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di
beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempuan (ovum)
agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik
memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan.
D. Hubungan
Bank Sperma dan Perkawinan
Perkawinan
di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang
menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri.
Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang
sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad
perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di
antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.
Namun, hubungan
perkawinan dalam wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan
seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia
secara sah atau sebagai wahana. Karena itulah kehadiran anak merupakan hal yang
didambakan oleh orang tua sebagai generasi penerus dari keluarganya. Dalam
Islam perkawinan merupakan hal yang penting, mengingat dari perkawinan ini akan
menentukan hukum yang lain yang muncul dari sebab nasab, seperti perwalian,
warits dan lain-lain.
Namun demikian
tidak semua pasangan memiliki kemudahan dalam mendapat keturunan, tetapi ada
sebagian mereka yang sulit mendapat keturunan yang disebabkan oleh kurangnya
kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain. Maka muncullah gagasan
mendirikan bank sperma. Kehadiran bank sperma merupakan peluang bagi pasangan
yang sulit untuk mendapatkan keturunan untuk memiliki keturunan melalui jalan
lain, yaitu membeli sperma dan diinseminasikan ke dalam rahim isteri. Hal itu
bisa dilakukan dengan mudah di zaman yang sudah maju seperti sekarang ini.
E. Hukum
Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita ketahui bank itu
adalah tempat menyimpan uang. Tetapi berbeda dengan hal ini, karena di sini
yang dikumpulkan bukanlah uang tapi sperma dari para pendonor. Persoalan dalam
hukum Islam adalah bagaimana hukum tersebut kaitannya dengan pelaksanaan
pengumpulan sperma di bank sperma? Secara umum Islam memandang bahwa melakukan
onani merupakan perbuatan yang sangat tidak etis.
Sayyid Sabig mengatakan bahwa malikiyah,
syafi’iyah, dan zaidiyah mengharamkan perbuatan onani dengan alasan bahwa ALLAH
SWT. Memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada istri
dan budak yang dimilikinya.
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram
tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya wajib.
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan
adalah wajib.”
Menurut Al-Imam Taqiyudin Abi Bakar Ibnu Muhammad
Al-Husainy, mengemukakan bahwa onani itu adalah boleh karena yang dilakukan
suami atau istri itu memang tempat kesenangannya. “Seorang laki-laki dibolehkan
mencari kenikmatan melalui tangan istri atau hamba sahayanya karena di sanalah
salah satu tempat kesenangannya.”
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Memutuskan
:
1.
Bayi tabung
dengan sperma calon ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah.
Sebab hak itu termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.
Bayi tabung dari
pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (dari istri kedua
dititipkan kepada istri pertama) hukumnya haram. Karena akan menimbulkan
masalah rumit dalam kaitannya dengan warisan.
3.
Bayi tabung dari
sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya haram.
Berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah sebab akan menimbulkan masalah dalam hal
warisan.
4.
Bayi tabung yang
sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-istri yang sah hukumnya
haram. Karena statusnya sama saja dengan hubungan di luar nikah (zina).
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan selama mana Bank Sperma tersebut hukum
syara’ dari segi operasinya maka hukumnya boleh dan tidak
diharamkan.
0 comments:
Post a Comment