Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Thursday, 17 November 2016

BANK SPERMA MENURUT PANDANGAN ISLAM



    A.  Pengertian Bank Sperma
Bank Sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan di simpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilisasi sperma. Dalam bahasa medis Bank Sperma disebut cryobanking. Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryo preserved untuk digunakan di kemudian hari. Dengan adanya cryobanking ini, sperma dapat di simpan dalam jangka waktu yang lama bahkan lebih dari enam bulan. Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma sama juga dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
 Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Jadi bank sperma adalah tempat penyimpanan sperma yang dilakukan untuk ketentuan dan tujuan masing-masing, baik untuk pribadi maupun untuk orang lain.
B.   Sejarah Bank Sperma
Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China.
Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
C.  Latar Belakang dan Tujuan Munculnya Bank Sperma
Latar belakang munculnya bank sperma adalah sebagai berikut:
1.    Keinginan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak untuk memperoleh keturunan.
2.    Memperoleh generasi yang jenius atau orang super.
3.    Menghindari kepunahan manusia.
4.    Memilih suatu jenis kelamin
5.    Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain: 
1.    Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate. 
2.    Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes). 
3.    Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi). 
4.    Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif. 
5.    Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat). 
6.    Seseorang akan menjalani vasektomi. 
Adapun tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latar belakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas. Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempuan (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan.
D.  Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan
Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.
Namun, hubungan perkawinan dalam wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah atau sebagai wahana. Karena itulah kehadiran anak merupakan hal yang didambakan oleh orang tua sebagai generasi penerus dari keluarganya. Dalam Islam perkawinan merupakan hal yang penting, mengingat dari perkawinan ini akan menentukan hukum yang lain yang muncul dari sebab nasab, seperti perwalian, warits dan lain-lain.
Namun demikian tidak semua pasangan memiliki kemudahan dalam mendapat keturunan, tetapi ada sebagian mereka yang sulit mendapat keturunan yang disebabkan oleh kurangnya kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain. Maka muncullah gagasan mendirikan bank sperma. Kehadiran bank sperma merupakan peluang bagi pasangan yang sulit untuk mendapatkan keturunan untuk memiliki keturunan melalui jalan lain, yaitu membeli sperma dan diinseminasikan ke dalam rahim isteri. Hal itu bisa dilakukan dengan mudah di zaman yang sudah maju seperti sekarang ini.
E.   Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita ketahui bank itu adalah tempat menyimpan uang. Tetapi berbeda dengan hal ini, karena di sini yang dikumpulkan bukanlah uang tapi sperma dari para pendonor. Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum tersebut kaitannya dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma? Secara umum Islam memandang bahwa melakukan onani merupakan perbuatan yang sangat tidak etis.
Sayyid Sabig mengatakan bahwa malikiyah, syafi’iyah, dan zaidiyah mengharamkan perbuatan onani dengan alasan bahwa ALLAH SWT. Memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada istri dan budak yang dimilikinya.
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya wajib.
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib.”
Menurut Al-Imam Taqiyudin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy, mengemukakan bahwa onani itu adalah boleh karena yang dilakukan suami atau istri itu memang tempat kesenangannya. “Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan istri atau hamba sahayanya karena di sanalah salah satu tempat kesenangannya.”
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Memutuskan :
1.    Bayi tabung dengan sperma calon ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah. Sebab hak itu termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.    Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (dari istri kedua dititipkan kepada istri pertama) hukumnya haram. Karena akan menimbulkan masalah rumit dalam kaitannya dengan warisan.
3.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya haram. Berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah sebab akan menimbulkan masalah dalam hal warisan.
4.    Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram. Karena statusnya sama saja dengan hubungan di luar nikah (zina).
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan selama mana Bank Sperma tersebut hukum syara’ dari segi operasinya maka hukumnya boleh dan tidak diharamkan.  





0 comments: