Agama tidak mungkin mengharamkan atau melarang ditemukannya satu teori
ilmiah baru yang dapat mengantar kepada pengungkapan rahasia dari sekian banyak
rahasia kehidupan, manusia, dan alam raya. Sebaliknya pun demikian. Karena,
agama mengundang manusia untuk berpikir, mengamati, menganalisis, dan mengambil
kesimpulan. Ulama lain memberi pembatasan. Dalam buku Al-Islam wal-’Aql,
mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar Mesir Sheikh Abdul Halim Mahmud, mengatakan:
”Benar Islam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu, tetapi pengembangan
yang memiliki tujuan yang jelas berkaitan dengan kemaslahatan manusia”.
Menurut syara’ hukum
Kloning pada tumbuhan dan hewan tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk
aktivitas yang mubah hukumnya. Dari hal itu memanfaatkan tanaman dan hewan
dalam proses Kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia,
terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan
Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu
pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya
juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah
berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata:
“Sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata:
”Aku
pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka
berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?”
Maka
Nabi SAW menjawab :
“Ya.
Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan
memanfaatkan proses Kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi
produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba,
onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses Kloning
untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan
mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia,
terutama penyakit-penyakit yang kronis. Demikianlah hukum syara’ untuk Kloning
manusia, tanaman dan hewan.[1]
Kloning pada manusia haram menurut
hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai
berikut :
- Anak-anak produk proses Kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang
tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh
Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk
menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ
الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثَى مِنْ نُطْفَطٍ إِذَا تُمْنَى
“dan
Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan,
dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah
SWT berfirman :
“Bukankah
dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu
menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
- Anak-anak produk Kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki),
tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk Kloning tersebut jika
dihasilkan dari proses pemindahan sel telur-yang telah digabungkan dengan
inti sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur,
tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat
pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini
merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak
terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT
:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَاُنْثَى
“Hai
manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
- Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam
telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA,
yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa
saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang
budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat
laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR.
Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses
Kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan.[2]
[1] Farid Ma’ruf, Hukum Kloning (http://
konsultasi. Wordpress.com. 2007)
[2] Abdul Qadim Zallum
terjemah Sigit Purnawan Jati, S.Si.,Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul
A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al Hayah
wal Maut ( Darul Ummah: Beirut, Libanon, Cetakan. 1997) hal. 48
0 comments:
Post a Comment