Tidak ada pengalaman yang memiliki legitimasi lebih
tinggi bagi umat beragama selain pengalaman Nabi yang dijadikan panutannya.
Dalam pembahasan masalah pluralisme, contoh yang diberikan Nabi yang telah
banyak dibahas oleh cendekiawan muslim adalah praktek Nabi dalam
mempersatukan masyarakat Madinah setelah beliau Hijrah. Beliau membuat
perjanjian dengan seluruh warga Madinah yang sangat beragam baik dari sisi
keagamaan maupun dari sisi kesukuan. Dari golongan orang Islam sendiri sudah
terdapat dua kelompok yang berbeda asal daerahnya dan tentu berbeda karakter
dan kepentingan-kepentingan lainnya, yaitu golongan muhajirin pendatang
dari Makkah dan anshar sebagai muslim pribumi. Selain
muslim, penduduk Madinah juga dihuni oleh pemeluk agama Yahudi dan kepercayaan
lain. Dari aspek etnis, Madinah terdiri dari beberapa suku seperti Aus,
khazraj, qainuqa, nadhir dan Quraizhat. Untuk itu sangat menarik membaca
pembukaan piagam madinah tersebut. Beberapa pasal pembuka akan dikutip sebagi
bahan kajian di bawah ini:
بسم الله
الرحمن الرحيم, هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه و سلم ,بين المؤمنين و
المسلمين من قريش و يثرب ومن تبعهم ,فلحق بهم وجاهد معهم.
Artinya : Dengan asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang . Ini adalah kitab
(ketentuan tertulis) dari Muhammad, Nabi SAW. antara orang-orang mukmin dan
muslim yang berasal dari Qurays dan Yatsrib dan yang mengikuti mereka, kemudian
menggabungkan diri dengan mereka dan berjuang bersama mereka.
انهم امة واحدة من دون
الناس
Artinya : Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, tidak
termasuk golongan lain
المهاجرون من قريش على ربعتهم بينهم,......
Artinya : Golongan Muhajirin dan Qurays tetap mengikuti adat kebiasaan baik yang
berlaku dikalangan mereka, …..
وبنو عوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى ,....
Artinya
: Bani `Auf menurut adat kebiasaan
baik mereka yang berlaku, mereka bersama-sama menerima atau membayar tebusan
darah mereka seperti semula,.....
Begitu seterusnya, adat kebiasaan masing-masing suku
yang baik termasuk sistem hukum tetap eksis dan berlaku di masing-masing suku.
Secara umum Munawir Sjadzali menyimpulkan Piagam Madinah sebagai landasan bagi
kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah itu mengandung
ketentuan: 1) semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku tetapi
merupakan satu komunitas. 2) Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan
anggota komunitas lain didasarkan atas prisip-prinsip, a) bertetangga baik, b)
saling membantu dalam menghadapi musuh bersama., c) membela yang teraniaya, d)
saling menasehati, e) menghormati kebebasan beragama, dan piagam itu sebagai
konstitusi negara Islam yang pertama tidak menyebut agama negara.
Penelitian lain menyebutkan lebih spesifik hubungan
Islam dan Yahudi adalah, 1) Kaum Yahudi hidup berdampingan dengan kaum muslimin
dan masing-masing bebas memeluk dan melaksanakan agamanya. Adalah hak mereka
bersama menghukum orang yang membuat kejahatan dan menjamin keamanan orang yang
patuh. 2) Kaum Yahudi dan kaum Muslimin wajib bahu membahu dalam menghadapi
lawan yang menyerang mereka, sedangkan logistik ditanggung oleh mereka
masing-masing. 3) Kaum Yahudi dan kaum Muslimin saling menolong dalam
melaksanakan kewajiban. 4) Kota Madinah wajib dihormati oleh mereka yang
terikat dengan perjanjian ini. Kalau terjadi perselisihan antara kaum Yahudi dan
kaum Muslimin maka keputusan diserahkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai kepala
penduduk Madinah.
0 comments:
Post a Comment