Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Monday, 21 November 2016

Membangun Semangat Pluralisme Antar Umat Beragama



Tidak ada pengalaman yang memiliki legitimasi lebih tinggi bagi umat beragama selain pengalaman Nabi yang dijadikan panutannya. Dalam pembahasan masalah pluralisme, contoh yang diberikan Nabi yang telah banyak dibahas oleh cendekiawan muslim adalah  praktek Nabi dalam mempersatukan masyarakat Madinah setelah beliau Hijrah. Beliau membuat perjanjian dengan seluruh warga Madinah yang sangat beragam baik dari sisi keagamaan maupun dari sisi kesukuan. Dari golongan orang Islam sendiri sudah terdapat dua kelompok yang berbeda asal daerahnya dan tentu berbeda karakter dan kepentingan-kepentingan lainnya, yaitu golongan muhajirin pendatang dari Makkah dan    anshar sebagai muslim pribumi. Selain muslim, penduduk Madinah juga dihuni oleh pemeluk agama Yahudi dan kepercayaan lain. Dari aspek etnis, Madinah terdiri dari beberapa suku seperti Aus, khazraj, qainuqa, nadhir dan Quraizhat. Untuk itu sangat menarik membaca pembukaan piagam madinah tersebut. Beberapa pasal pembuka akan dikutip sebagi bahan kajian di bawah ini:
 بسم الله الرحمن الرحيم, هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه و سلم ,بين المؤمنين و المسلمين من قريش و يثرب ومن تبعهم ,فلحق بهم وجاهد معهم.
Artinya : Dengan asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang . Ini adalah kitab (ketentuan tertulis) dari Muhammad, Nabi SAW. antara orang-orang mukmin dan muslim yang berasal dari Qurays dan Yatsrib dan yang mengikuti mereka, kemudian menggabungkan diri dengan mereka dan berjuang bersama mereka.  

 انهم امة واحدة من دون الناس
Artinya : Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, tidak termasuk golongan lain
المهاجرون من قريش على ربعتهم بينهم,......
Artinya : Golongan Muhajirin dan Qurays tetap mengikuti adat kebiasaan baik yang berlaku dikalangan mereka, …..
وبنو عوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى ,....
Artinya : Bani `Auf menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah mereka seperti semula,.....
Begitu seterusnya, adat kebiasaan masing-masing suku yang baik termasuk sistem hukum tetap eksis dan berlaku di masing-masing suku. Secara umum Munawir Sjadzali menyimpulkan Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah itu mengandung ketentuan: 1) semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku tetapi merupakan satu komunitas. 2) Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan anggota komunitas lain didasarkan atas prisip-prinsip, a) bertetangga baik, b) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama., c) membela yang teraniaya, d) saling menasehati, e) menghormati kebebasan beragama, dan piagam itu sebagai konstitusi negara Islam yang pertama tidak menyebut agama negara.
Penelitian lain menyebutkan lebih spesifik hubungan Islam dan Yahudi adalah, 1) Kaum Yahudi hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan masing-masing bebas memeluk dan melaksanakan agamanya. Adalah hak mereka bersama menghukum orang yang membuat kejahatan dan menjamin keamanan orang yang patuh. 2) Kaum Yahudi dan kaum Muslimin wajib bahu membahu dalam menghadapi lawan yang menyerang mereka, sedangkan logistik ditanggung oleh mereka masing-masing. 3) Kaum Yahudi dan kaum Muslimin saling menolong dalam melaksanakan kewajiban. 4) Kota Madinah wajib dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian ini. Kalau terjadi perselisihan antara kaum Yahudi dan kaum Muslimin maka keputusan diserahkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai kepala penduduk Madinah.


0 comments: