Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Monday, 21 November 2016

Konflik SARA di Indonesia


Konflik kepentingan inilah yang akan dibahas, yaitu konflik yang berupa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori:
a.    Individual merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
b.    Institusional merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
c.    Kultural merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Dalam pengertian lain SARA dapat di sebut Diskriminasi yang merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
SARA akhir-akhir ini muncul sebagai masalah yang dianggap menjadi salah satu sebab terjadinya berbagai gejolak sosial di negara kita. Perkelahian antara suku Madura dan suku Dayak di Kalimantan Barat, perkelahian antara suku Makasar dan penduduk asli Timor yang kemudian berkembang menjadi pergesekan antaragama Katolik dan Islam, merupakan contoh peristiwa SARA (suku, agama, ras, antargolongan) di negara kita. Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan suku bangsa, maka masalah SARA merupakan hal biasa. Tapi ada beberapa hal menarik untuk dicermati dalam masalah SARA. Pertama, hubungan antara suku pribumi dan nonpribumi (baca: Cina) sampai saat ini belum dapat dipecahkan, dan tetap menjadi pemicu potensial timbulnya konflik sosial. Kedua, SARA muncul kembali sebagai faktor pendorong timbulnya "nasionalisme daerah", berupa upaya memisahkan suatu wilayah dari wilayah Republik Indonesia, meskipun masalah ini secara historis seharusnya sudah selesai ketika bangsa ini memproklamasikan Sumpah Pemuda 1928. Ketiga, ada gejala bergesernya sebab pemicu: timbulnya gejolak sosial dari masalah SARA ke masalah yang bersifat struktural.
Salah satu contoh kasus SARA di Indonesia adalah adanya konflik agama antara gereja HKBP dengan ormas Islam di daerah Bekasi. Pertikaian berbau SARA ini terjadi sejak beberapa bulan lalu dan puncaknya pada Minggu, pada tanggal 8 Agustus 2010, saat bentrokan terjadi di lokasi Gereja HKBP Pondok Timur di Kampung Ciketing Asem, Mustikajaya. Massa meminta jemaat HKBP tidak melakukan ibadah di lokasi itu sehingga terjadi bentrokan. Polisi yang hanya 100 orang tidak mampu menangani masalah tersebut sehingga penyerbuan pun terjadi. Massa yang tidak suka ada gereja menilai HKBP telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Sedangkan pengurus HKBP menilai lahan mereka itu hasil penunjukkan dari Pemkot Bekasi.
Sebenarnya, konflik berbau SARA seperti ini tidak perlu terjadi bila masing-masing golongan mau terbuka dan tentunya saling menghargai. Konflik semacam ini sebenarnya tidak perlu sampai terjadi. Semua harus menahan diri dan tidak mendahulukan ego. Walikota Bekasi pun berupaya menangani kasus SARA ini dengan membuat dua tim untuk menyelesaikan maslah tersebut. Dua tim ini nantinya yang akan melakukan pendekatan persuasif dan melakukan upaya hukum jika di dalamnya ada pelanggaran.


0 comments: