Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Sunday 20 November 2016

PROBLEMATIKA HUKUM “TRANSAKSI – E-COMMERCE”


Dinamika perdagangan dan bisnis industri perbankan memang telah melahirkan model transaksi yang eksistensinya lahir karena kemajuan dan keunggulan teknologi komunikasi dan informasi di era globalisasi, yaitu e-commerce transaction (electronic commerce transaction). E-commerce merupakan model bisnis modern yang non-face (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara fisik) dan non-sign (tidak memakai tanda tangan asli). Ia adalah bisnis dengan melakukan pertukaran data (data interchange) via internet di mana kedua belah pihak, yaitu orifinator dan addressee atau penjual dan pembeli barang dan jasa, dapat melakukan bargaining dan transaksi.
Saat ini, internet dan e-commerce sepertinya sudah menjadi sebuah gaya hidup (life style) di mana-mana, termasuk di Indonesia. Bisnis melalui internet ini juga sudah mulai marak di beberapa provinsi di tanah air ini. Tidak salah kalau kemudian dikatakan bahwa internet dan e-commerce sudah merupakan kebutuhan di dalam milenium ketiga.
Teknologi informasi dan teknologi seperti dunia jaringan (net) luas ini, di sebut dengan World Wide Web (WWW), mampu memetakan dunia dengan segala bentuk kepentingannya tanpa batas darat dan udara. Ia melintas batas-batas negara dan memberikan kemungkinan bagi setiap pelaku ekonomi (actors) dari setiap sudut dunia untuk berbisnis secara cepat, tepat, efisien, dan efektif melalui fasilitas email, faximile, chatting, komunikasi via net, dan lainnya.
Dalam konteks Indonesia pertanyaan mendasar seputar e-commerce ini adalah bagaimana Indonesia masih relatif baru, walaupun kemudian dengan relatif cepat ia mampu meraih popularitas. Mengenai e-commerce, Indonesia tampaknya masih berada dalam perkembangan tahap awal, masih mencari bentuk dan belum memiliki wacana hukum yang predictable yang mampu secara rinci, lengkap, dan transparan mengatur bagaimana seharusnya transaksi-transaksi bisnis lewat internet seperti e-commerce transaction dilakukan. Indonesia belum memiliki framework hukum yang holistik untuk mengantisipasi evolusi atau bahkan revolusi bisnis pada masyarakat dunia.
Selain menimbulkan perdebatan di bidang hukum, transaksi melalui internet juga menimbulkan masalah di bidang perpajakan. Sebut saja jika ada pengusaha Indonesia yang memiliki toko di dunia yang kemudian melayani pembelian melalui internet dari penduduk Amerika. Negara mana yang berhak memungut pajak yang harus dibayar oleh toko maya milik orang Indonesia tersebut. Indonesia atau Amerika Serikat.
Mengingat hal-hal diatas di dalam perjanjian transaksi e-commerce hendaknya secara jelas ditentukan mengenai besarnya withholding taxes yang harus di bayar, dalam mata uang apa withholding taxes itu dibayar, siapa yang harus membayar pajak tersebut, dan kepada negara mana pajak tersebut harus dibayar.

Karena Undang-Undang telekomunikasi kita juga belum secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan telekomunikasi melalui internet, Indonesia masih memerlukan Undang-Undang Internet (law of Internet) atau Undang-Undang Siber (Cyberlaw). Undang-Undang Internet merupakan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai pengiriman dan penerimaan pesan elektronik melalui internet. Apabila Undang-Undang Internet tersebut dihubungkan dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, akan merupakan lex generalis, sedangkan Undang-Undang Internet yang masih akan dilahirkan, merupakan lex specialis dari Undang-Undang Telekomunikasi tersebut.

0 comments: