Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

BERDIRI DI UJUNG NEGERI

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU GARUDA PERBATASAN

TEMAJUK, SAMBAS.

TANJUNG DATOE INDONESIA

INDAHNYA INDONESIA KU, TEMAJUK, SAMBAS.

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

BERDIRI DI BATAS NEGERI, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU KETUPAT BERDARAH

SAKSI BISU PERTUMPAHAN DARAH 1999, JAWAI, SAMBAS

Showing posts with label ARTICLE. Show all posts
Showing posts with label ARTICLE. Show all posts

Thursday, 24 November 2016

Bencana Alam di Sesali atau di Syukuri


     1.      Pengertian Bencana Alam
Bencana  secara etimologis adalah sesuatu yang menyebabkan dan menimbulkan kesusahan, kerugian, penderitaan, malapetaka, kecelakaan dan marabahaya, dan dapat juga berarti  gangguan, godaan serta tipuan. Kata bencana selalu identik dengan sesuatu dan situasi negatif yang dalam bahasa Inggris sepadan dengan kata disaster. Disaster berasal dari Bahasa Yunani, disatro, dis berarti jelek dan astro yang berarti peristiwa jatuhnya bintang-bintang ke bumi. Sedangkan bencana alam adalah kecelakaan besar yang disebabkan  oleh faktor alam atau faktor nonalam maupun faktor manusia , seperti kerusakan lingkungan,  gempa bumi, angin besar, dan banjir serta lain sebagainya.
2.      Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Bencana Alam
Ada tiga faktor penyebab terjadinya bencana. Pertama, bencana yang murni atas kehendak dan izin dari Allah. Kedua, bencana yang terjadi akibat kontribusi perusakan yang dilakukan oleh manusia (human error). Dan ketiga, bencana sebagai bentuk rasa kasih sayang Allah SWT.
a.       Kehendak dan Izin dari Allah SWT
Bencana yang merupakan kehendak dan izin dari Allah adakalanya merupakan bencana sebagai bentuk hukuman, bencana sebagai teguran, serta bencana sebagai bentuk kasih sayang dari Allah. Bencana dalam bentuk hukuman adalah azab.
b.      Bencana Sebagai Teguran
Allah telah menetapkan ketentuan dan aturan bagi manusia. Perlu diketahui bahwa untuk melakukan semua ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah tersebut, diperlukan perjuangan yang tidak mudah, karena dalam kehidupannya manusia diiringi dengan hawa nafsu dan juga setan.
c.       Bencana Sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah SWT
Quraish Shihab sangat menekankan bahwa ujian atau cobaan yang dihadapi itu pada hakikatnya adalah  sedikit. Menurutnya, kata  sedikit ini sangat wajar karena betapapun besarnya ujian dan cobaan, ia adalah sedikit jika dibandingkan dengan imbalan dan ganjaran yang akan diterima. Karena cobaan dan ujian itu bisa terjadi dalam bentuk yang lebih besar dari pada yang telah terjadi. Karena potensi dan nikmat yang telah dianugerah Allah kepada manusia jauh lebih besar, maka manusia pasti akan mampu melalui ujian itu jika ia telah membekali diri dengan iman dan menggunakan potensi-potensi yang telah dianugerahkan  oleh Allah SWT.
3.      Ayat al-Qur’an yang Terkait Beserta Penafsirannya
!$tBur Nà6t7»|¹r& `ÏiB 7pt6ŠÅÁB $yJÎ6sù ôMt6|¡x. ö/ä3ƒÏ÷ƒr& (#qàÿ÷ètƒur `tã 9ŽÏWx. ÇÌÉÈ  
Artinya :” Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”.

Quraish Shihab menafsirkan ‘perbuatan tangan’ pada ayat tersebut sebagai dosa dan kemaksiatan yang dilakukan oleh manusia. Namun Allah adalah Maha Pengasih, Dia tetap melimpahkan rahmat-Nya dan Dia memaafkan banyak dari kesalahan-kesalahan yang telah manusia perbuat, sehingga kesalahan-kesalahan tersebut tidak mengakibatkan musibah bagi manusia. Seandainya Allah tidak memaafkannya, maka pastilah semua manusia binasa bahkan tidak akan ada satu binatang melata pun di jagad raya ini yang tersisa.
4.      Bencana Alam Perspektif  al-Qur’an
Term mushibah, bala’, fitnah, azab, fasad, ‘iqab, tadmir, dan halak menurut al-Qur’an dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu: pertama  menunjukkan kerusakan kolektif, kedua menunjukkan kerusakan secara makna, dan ketiga menunjukkan pada keburukan dan bahaya yang menimpa.
a.       Kerusakan Kolektif
Bencana yang menunjukkan pada kerusakan kolektif ini adalah bencana yang terjadi dan akibat dari perbuatan dan tindakan manusia, kemudian akibatnya dapat dirasakan dan dilihat secara langsung di dunia ini. Adapun term-term yang menunjukkan pada makna demikian adalah fasad, tadmir, dan halak.
a). Fasad
Menurut Quraish Shihab, fasad  فسد  adalah sebuah aktifitas yang mengakibatkan sesuatu yang memenuhi nilai-nilainya dan atau berfungsi dengan baik serta bermanfaat menjadi kehilangan sebagian atau seluruh nilainya sehingga berkurang fungsi dan manfaatnya.  Kata fasad  فسد sebagian besar disandingkan dengan kata al-ard’ الأرض , yang mana hal ini menunjukkan bahwa ketika kata fasad فسد digunakan dalam al-Qur’an, maka itu menunjukkan kerusakan yang ada dibumi. Quraish Shihab menjelaskan bahwa  peringatan Allah kepada manusia tentang akibat dari perusakan tersebut sangat jelas disebutkan dalam al-Qur’an, namun manusia lebih cenderung menggunakan akal dan potensi yang dimilikinya untuk menyelesaikan dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya, sehingga dengan dan tanpa ia sadari petunjuk-petunjuk yang Allah berikan mereka abaikan. Adapun kerusakan terbesar yang seringkali terjadi adalah di daratan dan lautan.  Menurut Quraish Shihab, kerusakan yang terjadi di daratan dan lautan telah mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan pada lingkungan, yang sesungguhnya telah diciptakan oleh Allah dalam satu sistem yang sangat serasi sesuai dengan kehidupan manusia.
b). Tadmir
Ketika al-Qur’an menggunakan kata tadmir  تدمیر , maka di situ pasti mengandung pengertian sebuah kehancuran atau kebinasaan yang cukup parah, bahkan bisa mencakup satu negeri. Menurut Quraish Shihab kehancuran dan kebinasaan yang terdapat dalam al-Qur’an tidak selamanya berupa kehancuran secara fisik, dalam artian kehancuran tersebut menimpa gedung-gedung, bangunan-bangunan, dan lain sebagainya, namun terkadang kehancuran tersebut menunjuk pada kehancuran secara psikis, yakni kehancuran sistem kemasyarakatan dan hubungan sosial yang selaras.
c) Halak
Menurut al-Asfahani, kata halak ھلك memiliki tiga pengertian. Pertama, hilangnya sesuatu dari seseorang.  Kedua, rusaknya sesuatu akibat perbuatan seseorang. Ketiga, mati. Dalam al-Qur’an penggunaan kata halak  ھلك sering kali didahului dengan penyebutan istifham إستفھام. Ketika kata kam digunakan oleh al-Qur’an, ia seringkali dipahami dalam arti ‘banyak’. Sebagaimana kata kam yang terdapat pada Q.S. al-A’raf (7) ayat 4-5, yang berarti “Padahal betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan”.
b.      Kerusakan Secara Makna
Kerusakan secara makna yang dimaksud di sini adalah bencana yang menyebabkan kerusakan yang mana kerusakan tersebut terjadi akibat dari perbuatan manusia yang berdampak pada rohani, psikis atau keimanan mereka, atau dengan kata lain, kerusakan itu tidak tampak oleh penglihatan manusia.  Adapun term-term yang menunjukkan pada kerusakan secara makna adalah, bala’, fitnah, azab, dan ’ iqab.
a). Bala’
Kata bala’ ini berarti menguji atau memberikan cobaan. selanjutnya, kata bala’ kemudian diartikan sebagai ujian yang dapat menampakkan kualitas keimanan seseorang. Menurut Quraish Shihab, bala’ atau ujian merupakan suatu keniscayaan hidup. Ada dua bentuk bala’ yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya, Pertama, bala’ atau ujian yang khusus diberikan kepada para nabi dan rasul. Semakin tinggi tingkat keimanan seseorang, maka akan semakin berat juga ujian yang diberikan Allah kepadanya. Kedua, bala’ atau ujian yang berlaku umum dan diberikan kepada seluruh umat manusia. Bala’ atau ujian pada kategori kedua ini cenderung bersifat lebih ringan, Sehingga Allah tidak hanya memberikannya kepada para nabi dan rasul saja, melainkan kepada seluruh umat manusia, baik yang beriman maupun yang tidak beriman.
b). Fitnah
Makna awal dari kata fitnah ini biasa digunakan untuk menyebutkan pandai emas yang membakar emas untuk mengetahui kadar dan kualitasnya., kemudian kata fitnah memiliki beberapa pengertian yang digunakan dalam al-Qur’an. Pertama, menunjukkan arti siksa atau memasukkan manusia ke dalam api neraka.  Kedua, menunjukkan arti bencana.  Ketiga, menunjukkan arti menguji atau memberikan cobaan, baik cobaan itu berupa nikmat atau kebaikan, maupun berupa kesulitan dan keburukan. Keempat, berarti kekacauan.
c). Azab
Penggunaan kata azab dalam al-Qur’an selalu menunjukkan pada makna siksa.Sebagian besar penggunaan kata azab dalam al-Qur’an terletak pada akhir ayat sebagai penutup dan penyebutannya dibarengi dengan kata-kata tertentu seperti, عذاب ألیم  siksa yang pedih, شدید العذاب amat besar siksanya, عذاب العظیم siksa yang besarعذاب النار siksa api neraka, عذاب المھین siksa yang menghinakan, dan lain sebagainya. Dalam ayat lain Allah menegaskan bahwa Dia adalah Maha Pengampun, sehingga selama manusia memohon ampun kepada Allah, niscaya Allah akan memaafkannya.
d). ‘Iqab
عقاب digunakan dalam pengertian kesudahan yang tidak menyenangkan, pembalasan yang berupa siksa atau sanksi atas suatu pelanggaran. Quraish Shihab membedakan antara siksa dan pembalasan. Menurutnya yang di dunia adalah siksa duniawi, dimana siksa dunia belum mencakup pembalasan, dan pembalasan-Nya akan diberikan di akhirat kelak, yaitu berupa siksa.
c.       Keburukan dan Bahaya yang Menimpa
Bencana adakalanya berupa sebuah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan harapan, dan bisa juga menunjukkan pada suatu bahaya yang menimpa manusia. Adapun term yang menunjukkan pada pengertian tersebut adalah mushibah. Kata mushibah sendiri pada awalnya berarti mengenai atau menimpa, akan tetapi pada perkembangannya, kata ini kemudian dikhususkan pada makna musibah atau bencana saja. Menurut Quraish Shihab, pengertian mengenai atau menimpa tersebut memang bisa saja mengarah pada sesuatu yang menyenangkan, namun apabila al-Qur’an menggunakan kata mushibah, maka ia berarti sesuatu yang tidak menyenangkan yang menimpa manusia. Ada dua indikator dari al-Qur’an yang menunjukkan pada sebab-sebab diberikannya bencana kepada manusia, yaitu: (1) aidikum أیدیكم tangan kalian sendiri, dan (2) min ‘indi anfusikum من عند أنفسكم  disebabkan dari diri kalian sendiri. Kedua kata ini menunjukkan bahwa ketika al-Qur’an menyebutkan bencana dengan menggunakan term mushibah, maka di situ pasti terdapat penyebab ditimpakan bencana  terdapat penyebab ditimpakan bencana tersebut kepada manusia, yang mana itu berasal dari manusia itu sendiri.


Penggolongan Putusan Menurut Luasnya dan Isinya


      A.    Pengertian Putusan
Putusan ialah perbuatan manusia yang di dalamnya ia mengakui atau memungkiri sesuatu tentang sesuatu.
Perbuatan Manusia: dikatakan bahwa putusan adalah perbuatan akal, tetapi yang bekerja dengan akal budi adalah manusianya juga dalam artian manusia dengan akal budinya.
Mengakui atau memungkiri: sebuah keputusan menegaskan sesuatu, tegasnya menyatakan atau menyangkal suatu hubungan antara dua pengetian.
Sesuatu tentang sesuatu: Yang dalam putusan dipersatukan atau dipisahkan ialah subjek dan predikat. Putusan merupakan suatu pernyataan, yang di dalamnya suatu predikat diakui atau dimungkiri tentang suatu subjek.

B.     Penggolongan Putusan Menurut Luasnya
Dalam sebuah isi predikat diterapkan pada subjek, dan luas subjek dimasukkan kedalam lingkungan predikat maka penting sekali kita memperhatikan apakah dikatakan tentang seluruh subjek, atau hanya sebagian saja, misalnya “orang desa itu kolot” apakah ini ditunjukkan pada semua orang desa? Atau tentang sebagian saja ? apakah semua orang dari semua orang desa itu kolot? Untuk menentukan benar atau salahnya ucapan seperti itu, perlu ditegaskan dahulu!
Pembagian term dalam universal, partikuler, dan singular. Hal ini sekarang kita terapkan pada putusan.[1] Luas putusan ditentukan oleh luas subjeknya. Maka putusan dibedakan :


C.    Penggolongan Putusan Menurut Isinya
Sebelumnya dibahas luas putusan, sekarang  perhatikan isinya. Seperti halnya pada isi pengertian, maka diisipun terdapat pertanyaan pokok yang harus kita ajukan di antaranya: apa sebenarnya yang dimaksud? Apa inti pokok yang hendak dikemukakan dalam putusan tersebut? Hal-hal apa yang hendak dihubungkan-hubungkan? Apakaah putusan itu benar? Mengapa? Atau mengapa tidak? Dapatkah dibuktikan? Bagaimana caranya? Apakah berdasarkan induksi atau deduksi? Apakah sudah pasti? Atas dasar apa? Dapatkah dicek kebenaranya? Caranya bagaimana? Pikirkan apa yang secara implicit terkandung di dalamnya?
 Pertanyaan-pertanyaan ini tidak selalu mudah dijawab. Bahkan ada kemungkinan tidak dapat dijawab! Namun harus tetap diajukan. Ini langkah mutlak untuk belajar berpikir dengan kritis dan logis. Sebagai bantuan untuk mempertajam daya pikiran, serta sebagai langkah pertama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, disini dikemukakan beberapa jenis putusan yang dibeda-bedakan dengan memperhatikan isi putusan.
Kita mulai dari beberapa contoh:
Selamet itu sehat. Nilai uang rupiah sekarang sudah mulai stabil lagi.
Meja ini tidak bundar.
Dalam putusan-putusan ini selalu ada dua hal yang di parsatukan.
Slamet=sehat. Nilai rupiah=stabil lagi. Meja#bundar.
Sebetulnya, yang kita lihat dan kita alami itu bukan dua hal, melainkan satu hal, yaitu Slamet yang sehat itu. Nilai rupiah yang stabil lagi itu. Meja yang tidak bundar itu. Akan tetapi, cara kita berpikir adalah demikian: kita melihat keseluruhan dahulu-kemudian kita analisis, kita tangkap seakan-akan langkah demi langkah, aspek demi aspek, dengan cara demikian, kemudian kita banding-bandingkan, lalu menyelesaikan lagi, yaitu mempersatukan dalam putusan: ini adalah begini atau begitu.
Misalnya kita melihat Slamet. Sekarang ia dalam keadaan sehat-walafiat, tetapi dulu tidak: tahun lalu ia sakit. Tetapi sekarang ia sehat. Jadi, Slamet itu tidak mesti selalu sehat; ia bisa juga tidak sehat. Jadi, tak ada hubungan mutlak antara Slamet dan sehat, maka kita akui hal ini dengan mangatakan: “Slamet=sehat”
Nilai uang sekarang sudah mulai stabil lagi. Secara implicit dikatakan bahwa nilai rupiah dulu tak stabil. Nilai uang itu tidak mesti stabil, tetapi mungkin juga stabil. Kalau nilai uang sekarang dapat disebut”stabil”, hal itu berdasarkan keadaan, fakta, atau pengalaman.
Meja ini tidak bundar. Jika kedua pengertian itu kita bandingkan, ternyata tidak ada hubungan mutlak. Menurut isi pengertian, “meja” dan “bundar” itu memang berlainan. Tetapi dapat di persatukan , karena tidak saling meniadakan. Maka jika dalam kenyataan terdapat serempak (ada meja yang memang bundar), akal kita membenarkan kesatuan dengan mengakui “meja ini bundar”. Tetapi jika dalam kenyataan keduanya tidak terdapat serempak, maka akal harus mengakui itu dan memutuskan bahwa “meja itu tidak bundar”.
Lain halnya, misalnya, dengan pengertian bundar dan persegi. Bila kita analisis arti pengertian bundar dan persegi, kita lihat bahwa kedua pengertian tidak mungkin dipersatukan, karena saling meniadakan. Maka dalam kenyataan juga keduanya tidak akan terdapat serempak. Kita lau mengakui ketidaksamaan itu dalam putusan “yang bundar itu tidak persegi”.









[1] Patra M. Zen Dan Daniel Hutagalung, Panaduan Bantuan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2007). hlm 113

Tuesday, 22 November 2016

ISLAM DALAM EKONOMI




A. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam ruang dan waktu. Karakteragama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Objek dari sistem ini adalah seluruh aspek kehidupan manusia; individu, keluaraga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan di atas itu semu. Tidak satu pun masalah aau aspek yang terkait dengan kehidupan manusia, langsung atau tidak langsung, dan dibutuhkan tentang masalah atau aspek itu.[1]
Sebagai subsistem, masalah-masalah ekonomi dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunah secara berurut.[2]
Aktivitas ekonomi harus diletakkan dalam konteks memenuhi kebutuhan biologis manusia untuk melangkah lebih jauh; kepada obsesi-obsesi spiritual yang senantiasa menghubungkan manusia dengan langit. Ibadah dan kerja selanjutnya diimplementasikan ke dalam prinsip-prinsip umum yang kemudian menjadi dasar ekonomi bahwa Allah adalah pemilik asli dari semua harta benda, tetapi Dia memberikan harta itu kepada manusia untuk tujuan ibadah. Konsep ibadah selanjutnya melahirkan prinsip kebebasan terbatas; kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai etika dalam berbagai aktivitas ekonomi, yaitu pengharaman segala bentuk kezaliman, penumbuhan berbagai buntuk kesetiakawanan sosial, dan tetap memberi ruang pada kompetisi sosial yang sehat.  Allah mengharamkan riba sebagai subtansi ekonomi jahiliah, menganjurkan jual beli, zakat, infak dan sedekah, mengatur proses utang-piutang, sewa-menyewa, perkongsian, dan semua bentuk aktivitas ekonomi.[3]

B. Pengertian Ekonomi Menurut Islam
Dalam realita kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai keperluan hidupnya seperti makan, pakaian dan tenpat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dam anggota masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan ini dinamakan ekonomi.
Dari pengertian diatas,dapat diambil bahwa ekonomi adalah setiap satu yang memberi khidmat kepada kehidupan manusia.
Dalam pengkajian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian islam pula, ekonomi ialah salah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia-manua yang berdasarkan kepada asas-asas dan nulai-nilai islam.[4]
Dalam penataan ekonomi, sebenarnya tidak lepas dari agama islam. Karena Nabi Muhammad SAW telah mempraktekkan sistem ekonomi pada zamannya. Dimana aturan-aturan yang ada didalam ekonomi itu selalu terarah. Dalam sistem ekonomi, Nabi pernah mengajarkan tentang kejujuran dalam berdagang sehingga orang-orang percaya padanya dan dagangannya pun laris. Sesungguhnya itu merupakan salah satu ajaran Nabi Muhammad SAW kepada kita betapa pentingnya peranan Islam terhadap ekonomi.
Ruang lingkup ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau komunitas negara Muslim itu sendiri. Artinya, perilaku ekonomi dari masyarakat atau negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran Islam dapat diaplikasikan. Menurut Yuliadi (2001) titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ikonomi yang dihadapi umat secara umum.[5]
Ekonomi islam merupakan mazhab ekonomi islam yang menjelma di dalamnya bagaimana cara Islam mengatur kehidupan perekonomian, dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan oleh mazhab ini tentang ketelitian cara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ekonomi, atau nilai sejarah yang ada hubungannya dengan masalah siasat perekonomian, maupun dengan uraian sejarah masyarakat (As Shodr, 1968; hlm 9). Menurut An-Nabhani (1990) Ekonomi sebagai suatu kajian studi, bersifat universal, artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Ia dapat dikembangkan dan diadopsi dari mana pun selama tidak kontraproduktif dengan sabda Rasulullah “kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” yang berarti boleh untuk mengembangkan kemampuan produksi secara kualitas maupun kuantitas. Pemahaman seperti ini akan mengantarkan kepada kita agar tidak terjebak dalam wacana Islamisasi ilmu pengetahuan. Pakar Ekonomi Islam tidak perlu membuang semua teori yang telah berhasil dikembangkan. Yang diperlukan ialah melakukan internalisasi nilai-nilai Islam dalam rangka turut mengembangkan keberadaan dari ilmu ekonomi.[6]
A.M. Saefuddin (1987) mengemukakan bahwa pandangan ilmu ekonomi tentang manusia sekarang ini sarat dengan kultur Barat sehingga perlu diganti dengan homo Islamicus.[7]
Seorang muslim yang baik adalah mereka yang memperhatikan keseimbangan faktor dunia dan akhirat, yang tidak meninggalkan urusan dunia demi kepentingan akhirat,  juga tidak meninggalkan akhirat untuk urusan dunia.
Penyeimbangan aspek dunia dan akhirat merupakan karakteristik unik sistem ekonomi dalam Islam.
Tujuan ekonomi menurut islam
1.  Menunaikan sebagian  daripada tuntutan ibadah.
2.  Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
3.  Menghapuskan kemiskinan dan keadaan guna tenaga penuh serta kadar perkembangan ekonomi yang Optimum.
4.  Mewujudkan kestabilan barang sejajar dengan kondisi masyarakat yang tidak mementingkan kepentingan sendiri, sehingga sistem ekonomi di pasaran menjadi stabil.
5.  Mengekalkan keamanan dan kepatuhan terhadap undang-undang.
6.  Mewujudkan keharmonisan hubungan antara bangsa dan memastikan kekuatan pertahanan negara.[8]

C. Landasan Hukum Ekonomi Islam
Dalam konsep islam, semua sistem kehidupan yang di dalamnya termasuk sistem ekonomi harus dibangun dengan sebuah kebenaran. Diambil dari sumber yang benar, dikaji dan diterapkan secara benar pula.[9]
Dua hal pokok yang menjadi landasan hukum islam dalam ekonomi yaitu Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi penerapan Islam dalam Ekonomi. Didalamnya dapat kita temui hal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “..... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Contoh lain seperti perintah mencatat atau pembukuan yang baik dalam masalah utang-piutang, Allah ungkapkan di surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu, menuliskannya......”
Dan contoh terakhir adalah perintah menepati dan menghormati janji pada surat Al-Maidah ayat 1 yang artinya:  “wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...”[10]
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam, diantaranya:
Makan dan minumlah dari rizki yang diberikan Allah dan janganlah berrkeliaran di muka bumi ini dengan berbuat kerusakan. (QS. Al-Baqarah: 60).
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi janganlah kumu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (AS Al-Baqarah: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS Al-Maidah: 87-88).
Semua ayat itu merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Qur’an dalam bidang ekonomi. Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong manusia untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik materi maupun non materi.[11]
2. As-Sunah An Nabawiyah
As-Sunah adalah sumber kedua dalam perundang-udangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai aturan perekonomian Islam. Di antaranya seperti sebuah hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan menlindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya, “Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini, .....” (HR Bukhari).
Contoh lain misalnya As-Sunah juga menjelaskan jenis-jenis harta yang harus menjadi milik umum dan untuk kepentingan umum, tertera pada hadis: “Aku ikut berperang bersama Rasulullah, ada tiga hal yang aku dengar dari Rasulullah: Orang-orang Muslim bersyariat (sama-sama memiliki) tempat mengembala, air, dan api.” ( HR. Abi Dawud).
Contoh terakhir adalah hadis yang menerangkan larangan menipu “Barang siapa yang menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami. “ (HR. Muslim).
3. Kitab-kitab Fikih Umum
Kitab-kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah Al-muamalah Al-Maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun hadis yang sahih.
Adapun bahasan-bahsan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang dan lain-lain.
4. Kitab-kitab Fikih Khusus (Al-Maaulu wal-Iqtishaadi)
Kitab-kitab ini secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.[12]
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Salah satu hadis Rasulullah menegaskan: “Kaum Muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (At Tirmidzi, kitab Al Ahkam nomor 1272).
Rambu-rambu tersebut di antaranya: carilah yang halal lagi baik; tidak menggunakan cara bathil; tidak berlebih-lebihan/melampaui batas; tidak dizhalimi maupun menzhalimi; menjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian dan intended speculation), dan gharar ( ketidakjelasan dan manipulatif), serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infaq, dan sedekah. Ini yang membedakan sistem ekonomi islam dengan perekonomian yang lainnya`yang menggunakan prinsip self interest (kepentingan pribadi) sebagai dasar perumusan konsepnya.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja. Hal tersebut disertai jaminan Allah bahwa Ia telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya. Islam juga melarang umatnya untuk meminta-mina atau mengemis. Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah menyatakan:
“Barang siapa yang mencari dunianya dengan cara yang halal, menahan diri dari mengemis, memenuhi kebutuhan keluarganya, dan berbuat kebaikan kepada tetangganya, maka ia akan menemui Tuhan dengan muka atau wajah bersinar bagai bulan purnama.”[13]

D. Asas-Asas Ekonomi Islam
Sistem ekonomi mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dalam hukum syara’ dijelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengonsumsi dan mengembangkan) harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Inilah yang sesungguhnya dianggap oleh islam sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Atas dasar ini, maka asas-asas ekonomi islam yang digunakan untuk membangun sisem ekonomi berdiri di atas tiga asas (fundamental) yaitu: bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut hak milik (tamalluk), pengelolaan (tasharruf) hak milik, serta distribusi kekayaan di tengah masyarakat.[14]


E. Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Banyak orang yang menyepelekan keampuhan tatanan Islam kalau tidak mau dikatakan sangsi, termasuk umat Islam sendiri, padahal konsep ini sebagaimana yang telah kita ketahui adalah konsep yang Allah ridhai untuk seluruh umat manusia, dan selaras dengan fitrah manusia, serta menjunjung tinggi kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat.
Sistem ini telah diuji coba selama lebih delapan abad sejak zaman Rasulullah SAW dengan zaman kita berada sekarang sangatlah mencolok. Akan tetapi, satu hal yang perlu kita ingat bahwa konsep Islam secara keseluruhan adalah produk Allah yang Maha Mengetahui sejauh mana perubahan akan terjadi yang dilakukan oleh umat manusia. Oleh karena itu, konsep Islam adalah konsep yang telah disiapkan untuk mampu menghadapi dan menjawab segala macam bentuk tantangan pada setiap zamannya.[15]
1. Hak Milik Pribadi
Hak milik pribadi adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utiliti) tertentu, yang memungkinkan siapa saja mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi, baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain (seperti disewa), ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli dari barang tersebut. Oleh karena itu, setiap orang bisa mimiliki kekayaan dengan cara-cara kepemilikan tertentu.[16]
2. Kebebasan mencarai sumber pendapatan
Islam memberikan kepada setiap orang hak dan kebebasan dalam menentukan corak kehidupannya. Ia bebas memilih kerja yang ia minati asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, pekerjaan mempunyai taraf kemuliaan yang besar yang tidak ada dibandingnya dalam semua agama dan kebudayaan yang lain. Kebebasan mencari sumber pendapatan dalam Islam berdasarkan kepada firman Allah yang artinya:
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah kurnia Allah” ( Al-jum’ah:10)
Dialahyang menjadikan bumi ini sudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah kebahagiaan daripada rezeki-Nya, dan kepadaNya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.(Al-Mulk:15)
3. Keadilan Sosial
Apa saja yang hendak ditegakkan oleh Islam maka itu jugalah yang ditegakkan mana-mana bagian daripadanya. Islam betujuan untuk menegakkan keadilan, oleh itu salah asas utama sistem ekonomi Islam juga ialah untuk menegakkan keadilan.
Keadilan sosial yang hendak ditegakkan oleh sistem ekonomi Islam bersih daripada sebarang slogan kosong dan bebas daripada sebarang kekeliruan. Ini adalah karena keadilan dalam Islam mempunyai asasnya yang tersendiri, yaitu diatas dasar taqwa dan ma’ruf.
3. Hak Pewarisan
Diantara prinsip yang ditetapkan oleh Islam dalam memperoleh hak milik ialah melalui hak pewarisan. Hak pewarisan kepada berdasarkan fitrah manusia.
Malah islam memandang bahwa hak pewarisan adalah salah satu alat yang utama bagi mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat. Di atas dasar inilah undang undang  pewarisan Islam menjadi sesuatu ndang-undang yang unik yang tidak terdapat di dalam sestem-sistem yang lain.[17]

F. Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam
1. Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh.
2. Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah.
3. Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia.
4. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah).
5. Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum.[18]



[1] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 1.
[2] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 5.
[3] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 6-7.
[5] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 5.
[6] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 6-7.
[7] Saefuddin, Ekonomi dan Mayarakat dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Rajawali, 1987).
[9] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 11.
[10] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 32.
[11] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm.29-30.
[12] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 32.
[13] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 30-31.
[14] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 32.
[15] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 31.
[16] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 33.
[18] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 33.