Upaya meningkatkan
mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai
reformasi dalam bidang pendidikan, diantaranya dengan diluncurkanya peraturan Mendiknas
No. 22 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta
peraturan Mendiknas No. 23 tentang standar kompetensi kelulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah untuk mengatur pelaksanaan peraturan tersebut
pemerintah mengeluarkan pula peraturan Mendiknas No. 24 tahun 2006. Ketiga
peraturan diatas memuat beberapa hal penting, diantaranya adalah bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah yang kemudian dipopulerkan dengan istilah
KTSP.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) struktur kurikulum yang dikembangkan mencakup
tiga komponen yaitu: (1) mata pelajaran; (2) muatan local; (3) pengembngan
diri. Komponen pengembangan diri merupakan komponen yang relatif baru dan
berlaku untuk dikembangkan pada semua jenjang pendidikan. (Rusman, 2009: 413).
Baik pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan, maupun pendidikan khusus,
meskipun demikian, pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru, tetapi bisa juga difaslitasi oleh konselor atau tanaga
pendidikan lain yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. E.
Mulyasa, 2007: 283).
Mengetahui begitu pentingnya tujuan
PAI yang harus
dicapai, maka jika guru agama hanya mengandalkan pada kegiatan proses
belajar mengajar saja tidak sempurna, tujuan pendidikan agama itu setelah dipelajari dan dipahami
maka perlu dan diamalkan dalam segala
kehidupan. Disinilah fungsi dari kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama
Islam, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada siswa- siswi untuk memperoleh pengalaman
dalam menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh agama Islam.
0 comments:
Post a Comment