Islam
memang memberi solusi praktis bagi problem-problem cabang yang muncul, seperti
masalah politik, ekonomi, hukum, dan lain lain. Tapi,
jangan pandang Islam semata-mata sekadar “jalan keluar” atau semata “solusi
praktis” untuk mengatasi masalah-masalah cabang mereka itu. Jangan pandang Islam sekadar sebagai “solusi
masalah ekonomi”, “solusi masalah politik”, “solusi masalah sosial”, dan lain lain. Islam
harus dipandang sebagai “solusi masalah manusia secara utuh”
yang tak bisa dilepaskan dari pemikiran tentang “apa masalah utama manusia
dalam kehidupan” (al-uqdah al-kubra).
Masalah
utama manusia adalah “bagaimana agar selalu bisa menjalani hidup di atas syari’ah”.
Masalah cabangnya adalah “bagaimana mencari dan menerapkan hukum syara’ untuk
setiap masalah yang muncul”. masalah menurut Islam
bukan sekedar “bagaimana keluar dari masalah ekonomi ini” namun yang dilihat
pertama oleh Islam adalah “bagaimana hukum syara’ yang benar atas masalah ekonomi
ini”. Itulah yang disebut
masalah manusia, yakni, ia membutuhkan hukum syara’ atas segala permasalahan
yang ia hadapi.
An-Nabhani menyatakan,“hukum-hukum
syara’ yang berupa peraturan Islam inilah yang mengatasi berbagai problematika
manusia. pada saat memecahkan masalah manusia, Islam memecahkannya dengan suatu
pandangan bahwa setiap masalah memerlukan suatu pemecahan, yaitu dengan
anggapan bahwa problematika tersebut merupakan masalah yang memerlukan putusan
hukum syara’. Dengan kata lain,
seluruh problematika kehidupan dipecahkan dengan satu cara yang sama, yaitu
sebagai masalah manusia,
bukan dengan sifat-sifat yang lain. Islam, misalnya, tatkala memecahkan masalah
ekonomi seperti nafkah, atau memecahkan masalah pemerintahan seperti
pengangkatan khalifah, atau masalah sosial seperti perkawinan, tidak diatasi
berdasarkan sifat-sifatnya sebagai masalah ekonomi, pemerintahan ataupun
masalah sosial saja, melainkan diatasi dengan suatu pandangan bahwa hal itu
merupakan bagian dari masalah manusia secara keseluruhan, lalu digali suatu pemecahan bagi masalah
tersebut, yaitu dengan anggapan bahwa ia merupakan masalah yang memerlukan
penggalian hukum syara’.
0 comments:
Post a Comment