Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Saturday, 19 November 2016

DAPATKAH HUKUM SYARA’ SEBAGAI PROBLEM SOLVING


Islam memang memberi solusi praktis bagi problem-problem cabang yang muncul, seperti masalah politik, ekonomi, hukum, dan lain lain. Tapi, jangan pandang Islam semata-mata sekadar “jalan keluar” atau semata “solusi praktis” untuk mengatasi masalah-masalah cabang mereka itu. Jangan pandang Islam sekadar sebagai “solusi masalah ekonomi”, “solusi masalah politik”, “solusi masalah sosial”, dan lain lain. Islam harus dipandang sebagai “solusi masalah manusia secara utuh” yang tak bisa dilepaskan dari pemikiran tentang “apa masalah utama manusia dalam kehidupan” (al-uqdah al-kubra).
Masalah utama manusia adalah “bagaimana agar selalu bisa menjalani hidup di atas syari’ah”. Masalah cabangnya adalah “bagaimana mencari dan menerapkan hukum syara’ untuk setiap masalah yang muncul”. masalah menurut Islam bukan sekedar “bagaimana keluar dari masalah ekonomi ini” namun yang dilihat pertama oleh Islam adalah “bagaimana hukum syara’ yang benar atas masalah ekonomi ini”. Itulah yang disebut masalah manusia, yakni, ia membutuhkan hukum syara’ atas segala permasalahan yang ia hadapi.
 An-Nabhani menyatakan,“hukum-hukum syara’ yang berupa peraturan Islam inilah yang mengatasi berbagai problematika manusia. pada saat memecahkan masalah manusia, Islam memecahkannya dengan suatu pandangan bahwa setiap masalah memerlukan suatu pemecahan, yaitu dengan anggapan bahwa problematika tersebut merupakan masalah yang memerlukan putusan hukum syara’. Dengan kata lain, seluruh problematika kehidupan dipecahkan dengan satu cara yang sama, yaitu sebagai masalah manusia, bukan dengan sifat-sifat yang lain. Islam, misalnya, tatkala memecahkan masalah ekonomi seperti nafkah, atau memecahkan masalah pemerintahan seperti pengangkatan khalifah, atau masalah sosial seperti perkawinan, tidak diatasi berdasarkan sifat-sifatnya sebagai masalah ekonomi, pemerintahan ataupun masalah sosial saja, melainkan diatasi dengan suatu pandangan bahwa hal itu merupakan bagian dari masalah manusia secara keseluruhan, lalu digali suatu pemecahan bagi masalah tersebut, yaitu dengan anggapan bahwa ia merupakan masalah yang memerlukan penggalian hukum syara’.


0 comments: