Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

BERDIRI DI UJUNG NEGERI

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU GARUDA PERBATASAN

TEMAJUK, SAMBAS.

TANJUNG DATOE INDONESIA

INDAHNYA INDONESIA KU, TEMAJUK, SAMBAS.

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

BERDIRI DI BATAS NEGERI, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU KETUPAT BERDARAH

SAKSI BISU PERTUMPAHAN DARAH 1999, JAWAI, SAMBAS

Showing posts with label RELIGION. Show all posts
Showing posts with label RELIGION. Show all posts

Friday, 25 November 2016

Bai’at dalam Islam


Masalah bai’at ini sudah dikenal sejak sebelum Islam. Dahulu, anggota-anggota setiap kabilah memberikan bai’atnya kepada pimpinan kabilah mereka, dan mereka mengikuti perintah dan larangan pimpinan.
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla berbai’at kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk senantiasa mendengar dan taat, dalam keadaan suka maupun tidak. Juga berbai’at untuk melindungi beliau. Kisah ini sangat terkenal dan tercatat dalam Al Qur’an, Sunnah dan sejarah perjalanan hidupNabi umat ini.
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, bai’at untuk senantiasa mendengar dan taat diberikan kepada khalifah kaum muslimin berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Demikianlah semua khalifah, satu demi satu dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi, sebagai wakil dari umat.Islam benar-benar telah menjaga masalah bai’at ini dengan pagar kokoh yang dapat membentengi.
A.  Pengertian Bai’at
Bai’at secara bahasa Etimologi adalah berjabat tangan atas terjadinya jual beli, dan untuk berjanji setia dan taat.Bai’at juga mempunyai Arti yaitu setia dan taat. Dan kalimat "qad tabaa ya'uu 'ala al-amri" seperti ucapanmu (mereka saling berjanji atas sesuatu perkara). Dan mempunyai arti : "shafaquu 'alaihi" (membuat perjanjian dengannya). Kata-kata "baaya'atahu" berasal dari kata "al-baiy'u" dan "al-baiy'ah" demikian pula kata "al-tabaaya'u". Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :'ala tubaa yi'uunii 'ala al-islami'"Maukah kalian membaiatku di atas Islam.Hadits di atas seperti suatu ungkapan dari suatu perjanjian. seakan-akan masing-masing dari keduanya menjual apa yang ada padanya dari saudaranya dengan memberikan ketulusan jiwa, ketaatan dan rahasianya kepada orang tersebut. Dan telah berulang-ulang penyebutan kata baiat di dalam hadits.
Bai'at Secara Istilah Terminologi adalah Berjanji atau taat Seakan-akan orang yang berbaiat memberikan perjanjian kepada amir (pimpinan)nya untuk menerima pandangan tentang masalah dirinya dan urusan-urusan kaum muslimin, tidak akan menentang sedikitpun dan selalu mentaatinya untuk melaksanakan perintah yang dibebankan atasnya baik dalam keadaan suka atau terpaksa.
Membai’at seorang amir dan mengikat tali perjanjian, maka manusia meletakkan tangan-tangan mereka pada tangannya (amir) sebagai penguat perjanjian, sehingga menyerupai perbuatan penjual dan pembeli, maka dinamakanlah baiat yaitu isim masdar dari kata baa 'a, dan jadilah baiat secara bahasa dan secara ketetapan syari'at. Dan bai’at itu secara syar’I maupun kebiasan tidaklah diberikan kecuali kepada amirul mukmin dan khalifah kaum muslim. Karena orang yang meneliti dengan cermat kenyataan yang ada bai’at masyarakat kepada kepala negaranya, dia akan mendapati bahwa bai’at itu terjadi untuk kepala negara.Dan pokok dari pembaiatan hendaknya setelah ada musyawarah dari sebagian besar kaum muslimin dan menurut pemilihan ahlul halli wal 'aqdi. Sedang bai’at selainnya tidak dianggap sah kecuali jika mengikuti bai’at mereka.
Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan atau membicarakan tentang bai’at, baik yang berisi aturan untuk berbaiat maupun ancaman bagi yang meninggalkannya.
Karena keinginan untuk mempersatukan umat dan menyatukan hati, maka Islam mengharamkan berbai’at, kecuali kepada satu orang saja; yaitu penguasa, baik berkuasa karena dipilih oleh ahlul halli wal aqdi, atau karena menerima mandat dari penguasa sebelumnya, ataupun karena kudeta. Jika sudah berbai’at kepada satu penguasa, kemudian ada yang membangkang terhadap penguasa itu, maka Islam mewajibkan membela penguasa itu dan memerangi orang yang membangkang, siapapun adanya.
Permasalahan ini sudah diketahui oleh semua penuntut ilmu yang terbebas dari hawa nafsu. Sekalipun demikian, syetan telah berhasil menipu sebagian kelompok kaum muslimin yang aktif bekerja membela Islam dan berusaha menerapkan syari’at Allah di negeri kaum muslimin (menurut persepsi mereka). Akibatnya, mereka keliru dan terjerembab berkaitan dengan hukum bai’at ini. Mereka tundukkan nash-nash supaya sesuai dengan kemauan mereka. Syetan memasuki mereka melalui dua jalan, yaitu kebodohan dan hawa nafsu. Jika kedua hal ini berkumpul pada diri seseorang, maka dia akan terseret ke lembah kebinasaan.
Pemahaman tentang bai’at ini menjadi begitu rancu bagi kelompok-kelompok orang tersebut, yaitu bai’at yang (seharusnya, penting.) diberikan kepada penguasa yang berhak untuk ditaati dalam semua urusan, selama tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat, meskipun penguasa zhalim. Itulah bai’at yang merupakan kewajiban agama, hanya boleh diberikan kepada satu orang imam (penguasa) saja.
Jadi orang-orang (dari kelompok-kelompok jama’ah) itu terjebak kerancuan dalam memahami antara bai’at dengan disiplin kerja sama, atau kesepakatan kerja, atau -dengan terpaksa kita istilahkan (secara bahasa, red.)- bai’at yang terjadi di kalangan beberapa individu manusia, kelompok, atau lembaga untuk kepentingan mengatur kegiatan dakwah, seperti: ceramah, pertemuan-pertemuan, amar ma’ruf nahi munkar, membangun masjid, sekolah atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Maka ketaatan terhadap pemimpin organisasi atau lembaga ini, sebatas pada hal-hal yang menjadi tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Tidak ada keharusan taat kepada pemimpin organisasi atau lembaga ini diluar kegiatan yang telah disepakati.
Bai’at (secara bahasa) semacam ini pun tidak memberikan hak taat dan mendengar secara mutlak kepada pemimpin, seperti yang diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Dan juga tidak harus ditaati, ketika pemimpin itu berbuat fasiq atau zhalim.
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Ayat ini menjelaskan hukum wajibnya menaati uli al-amr, yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat (al-hâkim), karena pengertian uli al-amr dalam bahasa Arab tidak ada lain, kecuali al-hâkim. Namun, ayat ini tidak berlaku untuk semua uli al-amr, melainkan uli al-amr minkum, yaitu uli al-amr dari kalangan umat Islam. Tidak juga untuk uli al-amr yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah, karena kita dilarang untuk menaati orang yang bermaksiat kepada Allah
B.  Syarat Sah Bai’at
Menaati kepala negara atau kepala daerah Muslim yang menjalankan hukum-hukum Allah adalah wajib; mengangkat mereka pun hukumnya wajib. Sebab, jika mereka tidak ada, kewajiban untuk menaati mereka pun tidak bisa dijalankan. Dengan begitu, hukum memilih atau mengangkat mereka pun menjadi wajib. Ini merupakan bagian dari dalâlah iltizâm ayat di atas. Namun, para ulama sepakat, bahwa kewajiban dalam konteks ini bukanlah kewajiban orang-perorang (fardhu ‘ain), melainkan kewajiban orang secara kolektif (fardhu kifâyah). Inilah yang dijelaskan dalam hadis baiat.
Dalam kedua ketetapan tersebut di atas, ahlul halli wal ‘aqdi berkumpul untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi pemimpin. Ahlul halli wal ‘aqdi adalah mereka yang memenuhi beberapa persyaratan:
1.      Mempunyai sifat adil (keshalihan agama), bukan orang fasik.
2.      Berilmu, yang dengannya dia bisa melihat siapa yang berhak menjadi pemimpin.
3.      Memiliki pandangan dan sifat bijak dalam menetapkan pemimpin.(lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal. 6)
Mereka yang berkumpul dalam ahlul halli wal ‘aqdi memerhatikan hal-hal berikut:
1.      Orang yang dibai’at harus memenuhi persyaratan secara syar’i untuk diangkat menjadi imam. Syarat-syarat yang berhak menjadi imam adalah:Memiliki sifat adil (keshalihan agama), bukan orang fasik dan bukan pula kafir.
2.      Berilmu yang dengannya ia mampu berijtihad dalam menyelesaikan berbagai problem yang mungkin terjadi.
3.      Sehat pancaindera, penglihatan, pendengaran, lisan, agar dia mampu menjangkau permasalahan yang terjadi.
4.      Anggota tubuhnya selamat dari sesuatu yang mencegahnya bergerak bebas dengan cekatan (sehat jasmani).
Islam mempunyai metode baku untuk mengangkat kepala negara, yaitu baiat. Baiat adalah akad sukarela (‘aqd muradhah) antara rakyat dengan kepala negara untuk memerintah mereka berdasarkan hukum-hukum Allah.3 Karena itu, bisa dikatakan, bahwa baiat adalah satu-satunya metode pengangkatan kepala negara di dalam Islam. Dalam istilah teknis fuqaha’, baiat untuk mengangkat kepala negara tersebut disebut baiat in’iqâd. Sebab, baiat inilah yang secara nyata menandai perpindahan kekuasaan dari tangan umat ke tangan kepala negara (Khalifah). Hukum baiat ini pun wajib. Namun, kewajiban ini tidak bisa dijalankan oleh orang-perorang, karena memang tabiatnya harus dilaksanakan oleh orang secara berkelompok dan mempunyai kemampun untuk menunaikannya.4 Karena itu, disebut fardhu kifayah.
Dengan demikian, hukum baiat in’iqâd dalam rangka mengangkat kepala negara adalah fardhu kifâyah.[1] Karena itu, istilah baiat ini hanya bisa digunakan untuk memilih dan mengangkat kepala negara. Adapun untuk kepala daerah, pemilihan dan pengangkatannya oleh Islam diserahkan kepada kepala negara. Semuanya terkait dengan mengangkat pemimpin untuk memimpin orang dalam melakukan ketaatan. Adapun mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat hukumnya jelas berbeda. Melakukan maksiat hukumnya haram. Karena itu, mengangkat pemimpin dalam konteks maksiat pun sama-sama diharamkan.
Pertama, baik-buruk dalam konteks kepemimpinan ini bisa dilihat dari dua aspek: person/orang dan sistem. Boleh jadi secara personal pemimpin yang terpilih tersebut memang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syariah, yang berarti, pemimpin tersebut baik. Sebut saja, seluruh syarat yang ditetapkan (syurûth in’iqâd)[2] seperti laki-laki, Muslim, berakal, balig, adil (tidak fasik), merdeka dan mamputelah terpenuhi. Namun, dia tidak memerintah dengan menggunakan sistem yang baik, yaitu syariah Islam. Dalam konteks ini, pemimpin yang secara personal baik, namun memerintah tidak dengan menggunakan syariah, maka statusnya adalah salah satu di antara tiga: kafir, fasik dan zalim, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam surah al-Maidah: 44, 45 dan 47. Dengan demikian bisa disimpulkan, mengangkat pemimpin yang tidak memenuhi kriteria jelas tidak sah, sekaligus melanggar ketentuan syariah, dan karenanya tidak baik. Namun, mengangkat pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i pun, jika dia diangkat untuk menjalankan sistem sekular juga haram. Karena itu, kedua pilihan tersebut sama-sama tidak boleh, karena sama-sama melanggar hukum syariah.
Kedua, memang ada kaidah syariah:
«إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكاَبِ أَخَفِّهِمَا»
Jika ada dua keburukan, yang harus diperhatikan adalah mana di antara keduanya yang paling besar bahayanya, dengan mengerjakan yang paling ringan di antara keduanya
Ada juga kaidah sejenis yang lainnya. Dalam praktiknya, kaidah ini sering digunakan secara serampangan. Bahkan banyak yang menjadikan fakta (realitas) sebagai penentu yang menentukan pilihan mana yang harus dipilih. Sebagai contoh, ketika kita disuruh memilih, mana yang harus kita pilih: memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular atau tidak memilih? Jika kita memilih untuk tidak memilih maka bisa jadi yang akan terpilih adalah pemimpin yang tidak baik, sistemnya pun tidak berubah, alias tetap sekular. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” dengan sistem sekular tetap lebih baik ketimbang tidak memilih. Inilah logika akhaffu ad-dhararayn, yang sering mereka gunakan.
Padahal memilih pemimpin untuk menjalankan sistem sekular itu berarti mempertahankan keburukan dan hukumnya jelas haram. Ini bukanlah pilihan satu-satunya yang harus dipilih. Sebab, ada pilihan lain, yaitu berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemimpin yang baik, yang menerapkan sistem yang baik, yaitu syariah. Ini hukumnya wajib. Jadi, memilih pemimpin yang “baik” untuk menjalankan sistem sekular tetap tidak wajib, justru haram. Sebaliknya, berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemimpin yang baik dengan menjalankan sistem yang baik, yaitu syariah, hukumnya wajib. Wallâhu a’lam.
C.  Bai’at Metode Pengangkatan Kepala Negara
Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentang mekanisme pengangkatan Khalifah. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah) Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)
Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah, syara’ juga telah menentukan metode yang harus dilaksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Maka pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslim disini adalah kaum muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya jika Khalifah sebelumnya itu ada. Atau kaum muslim penduduk suatu wilayah yang disitu diangkat seorang Khalifah, jiak sebelumnya tidak ada Khalifah.
Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah saaw dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam. Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah bait atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara. Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ وَلاَ يَقْتُلْنَ أَوْلاَدَهُنَّ وَلاَ يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلاَ يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ
Artinya:
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)
D.  Bai’at dan system putra mahkota  
Prosedur praktis untuk mencalonkan Khalifah sebelum di baiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Hal itu sebagaimana yang terjadi kepada Khulafa’ur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah secara langsung. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali –radhiyaLlâh ‘anhum Seluruh sahabat mendiamkan dan menyetujui tata cara itu. Padahal tata cara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syara’. Karena perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa’ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar.
Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah dibaiatnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana. Maka baiat di Saqifah adalah baiat in’iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.
Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membaiat Umar untuk memangku jabatan Khilafah. Dengan baiat inilah Umar sah menjadi Khalifah kaum muslim, bukan karena musyawarah yang dilakukan oleh Abu Bakar. Juga bukan karena wasiat Abu Bakar. Karena seandainya wasiat dari Abu Bakar merupakan akad khilafah kepada Umar, pastilah tidak lagi memerlukan baiat kaum muslim. Terlebih lagi nas-nas yang telah kami sebutkan sebelumnya telah menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali melalui baiat kaum muslim.
Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : “…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …”. Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, oleh Ibn Sa’ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.
Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin ‘Awf berkata : “…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?” Semuanya diam. Abdurrahman bin ‘Awf berkata : ” aku mengundurkan diri.” Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin ‘Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : “.. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : “aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur.” Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang. Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abiy Thalib. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.
Dengan meneliti tata cara pembaiatan mereka –radhiyaLlâh ‘anhum– jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kapada masyarakat. Dan jelas pula bahwa syarat in’iqad terpenuhi dalam diri masing-masing dari mereka. Kemudian diambil pendapat dari ahl al-halli wa al-’aqdi diantara kaum muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang dicalonkan itu dikenal luas pada masa Khulafa’ur Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat –radhiyaLlâh ‘anhum– atau penduduk Madinah. Siapa yang dikehendaki oleh para sahabat atau mayoritas para sahabat, maka orang itu dibaiat dengan baiat in’iqad dan dengan itu ia menjadi Khalifah dan kaum muslim menjadi wajib untuk mentaatinya. Lalu kaum muslim secara umum membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah terwujud Khalifah dan ia menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.
Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada baiat Khulafa’ur Rasyidin –radhiyaLlâh ‘anhum–. Dari sana juga terdapat dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah : adanya amir sementara yang memimpin selama jangka waktu pengangkatan Khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai jumlah paling banyak.




[1] Dalam konteks kifayah ini, ulama’ ushul, seperti as-Syathibi memilah pelaku hukum menjadi dua: al-qadir (yang mempunyai kemampuan melaksanakan secara langsung) dan ghair al-qadir (yang tidak mempunyai kemampuan). Al-Farra’ dan Imam an-Nawawi menyebut kelompok al-qadir dalam konteks bai’at in’iqad ini dengan Ahl al-halli wa al-‘aqd, karena memang merekalah yang pemegang simpul-simpul umat. Al-Mawardi menyebut dengan istilah Ahl al-ikhtiyar, yaitu orang-orang yang bisa menentukan pilihan. Lihat, as-Syathibi, al-Muqafaqat, juz , hal. . al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 24. An-Nawawi, Nihayat al-Muhtaj il Syarh al-Minhaj, juz VII, hal. 390. Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 15

[2] Lihat, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Dar an-Nafais, Beirut, Beirut, cet. I, 1426-1996, hal. 95. Dr. Mahmud al-Khalidi, al-Bai’ah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami, Maktabah ar-Risalah al-Islamiyyah, Yordania, cet. I, 1985, hal. 32.

Tuesday, 22 November 2016

Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah dalam Islam


      a.      Sakinah
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari penggalan al-Qur’an surah Ar-Ruum: 21 “Litaskunu ilaiha” yang artinya bahwa Allah SWT telah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati oleh Allah SWT.
b.      Mawaddah
Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul mawaddah dan rahmah (QS Ar-Ruum :21). Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta pada harta benda, dan lain sebagainya. Mawaddah itu sinonimnya adalah mahabbah yang artinya cinta dan kasih sayang.
c.       Warahmah
Wa artinya dan. Sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah atau suasana batin yang ter-implementasikan pada wujud kasih sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
1.      Pilar – pilar membentuk keluarga Sakinah Mawadah Warahmah
Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1.      Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SWT. 
2.      Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.
3.      Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
4.      Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
5.      Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilarang Allah SWT.
6.      Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang pangan, papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluaganya menuju ridha Allah dan surga -Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dario siksa api neraka.
7.      Istri berusaha menjalankan kewajibann ya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentan agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.
8.      Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.
9.      Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.
10.  Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca al-qur’an, berziarah qubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
11.  Suami istri selalu meomoh kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
12.  Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.
13.  Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.
14.  Rasulullah SAW bersabda “Apabila Allah menghendaki, maka rumahtangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormayi yang tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat” (HR Dailami dari Abas ra)
Menurut hadist Rasulullah SAW, yang dilansir di awal tulisan ini, paling tidak ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri:
a.      Harus banyak mempelajari ilmu-ilmu agama. 
Faktor ajaran Islam memegang peranan penting karena ajaran agama (Islam) ini merupakan petunjuk untuk membedakan antara yang hak dan batil, antara yang menguntungkan dan merugikan, yang pada gilirannya merupakan pegangan dalam meniti kehidupan berkeluarga.
Salah satu contoh ajaran Islam, walaupun seorang laki-laki dan perempuan sudah membina rumah tangga, harus tetap berbakti kepada kedua orangtua kedua belah pihak sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini: "Ridho Allah tergantung kepada keridhaan orang tuanya dan murka Allah juga diakibatkan kemurkaan orang tuanya."
Berbakti kepada orang tua bukan cuma memberikan material semata, tetapi banyak cara termasuk berbakti kepada mereka yang sudah meninggal dunia dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT memohon keselamatan dan ampunan bagi mereka.
Pihak keluarga muslim yang bahagia adalah ketakwaan kepada Allah SWT yang didirikan berdasarkan ilmu keagamaan. Dengan pilar ini maka semua kekurangan akan dapat dilengkapi. Dia juga pematri pemandu hati, pembina watak dan pembersih jiwa. Dengan ketakwaan juga dia akan menjadi kompas penunjuk hak dan pengikat kewajiban dan dia pulalah pemudah semua kesulitan dan penangkal segala kejahatan. Takwa juga akan menjadi pemacu segala kebajikan dan pemersatu segala perbedaan.
b.      Akhlak dan Kesopanan.
Di dalam rumah tangga yang bahagia sudah terjalin hubungan harmonis antara sesama keluarga. Mereka yang muda menghormati yang tua, begitu juga sebaliknya yang tua menghargai dan mencintai yang muda. Sikap saling menghormati dan menyayangi dalam keluarga ini digariskan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW: "Tidaklah termasuk umatku orang-orang yang tidak menghormati orang tua dan orang yang tidak menyayangi orang-orang kecil/muda."
c.       Etika pergaulan
Dalam rumah tangga yang bahagia akan tercermin melalui keharmonisan antara sesama anggota keluarga. Masing-masing anggota keluarga dapat menempatkan diri dan menjalankan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Suami bertanggung jawab terhadap isteri dan anak-anak, sedangkan isteri tidak membuat kebijakan tanpa sepengetahuan suami. Demikian pula anak-anak selalu mematuhi kehendak orang tuanya. Dalam rumah tangga yang bahagia tidak ada perasaan saling mencurigai dan saling salah menyalahkan.
Rumah tangga yang serba berkecukupan dengan harta benda yang melimpah belum menjamin penghuninya berbahagia. Malahan dengan harta melimpah disertai kedudukan yang tinggi dan kekuasaan yang luas sering menimbulkan persoalan yang tiada henti.
Akibatnya kehidupan dalam keluarga kurang harmonis karena tidak ada lagi komunikasi atau terbatasnya untuk bersama dalam keluarga karena sibuk dengan kepentingan masing-masing. Inilah salah satu penyebab retaknya kehidupan rumah tangga. Namun sebagian besar penyebab kehancuran suatu rumah tangga karena tidak pandai berhemat dan tidak memikirkan bagaimana hidup esok hari.
d.      Menyadari Cacat Diri Sendiri masing-masing anggota keluarga (saling introspeksi)
Sudah menjadi kebiasaan sampai sekarang tidak menyadari aib atau cacat diri sendiri. Tetapi melihat aib orang lain sudah menjadi tren yang populer. Dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia, mereka tidak saling membuka aib, tetapi sebaliknya saling menutupi aib.  Kemudian yang harus disadari bahwa masing-masing orang memiliki kekurangan dan kelebihaan. Kekurangan dan kelebihan masing-masing inilah yang harus dimanfaatkan untuk saling mengisi dan menutupi sehinga selaras dan serasi.
Sebagai tambahan selain kelima faktor barusan, guna mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia, adalah dengan tidak melupakan hidayah dan petunjuk-petunjuk Allah SWT sebagaimana dilukiskan dalam Alquranul karim Surat Al-Hasyr 19:
 "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa akan dirinya sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS Al-Hasyr 19).



ISLAM DALAM EKONOMI




A. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam ruang dan waktu. Karakteragama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Objek dari sistem ini adalah seluruh aspek kehidupan manusia; individu, keluaraga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan di atas itu semu. Tidak satu pun masalah aau aspek yang terkait dengan kehidupan manusia, langsung atau tidak langsung, dan dibutuhkan tentang masalah atau aspek itu.[1]
Sebagai subsistem, masalah-masalah ekonomi dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunah secara berurut.[2]
Aktivitas ekonomi harus diletakkan dalam konteks memenuhi kebutuhan biologis manusia untuk melangkah lebih jauh; kepada obsesi-obsesi spiritual yang senantiasa menghubungkan manusia dengan langit. Ibadah dan kerja selanjutnya diimplementasikan ke dalam prinsip-prinsip umum yang kemudian menjadi dasar ekonomi bahwa Allah adalah pemilik asli dari semua harta benda, tetapi Dia memberikan harta itu kepada manusia untuk tujuan ibadah. Konsep ibadah selanjutnya melahirkan prinsip kebebasan terbatas; kebebasan yang dibatasi oleh nilai-nilai etika dalam berbagai aktivitas ekonomi, yaitu pengharaman segala bentuk kezaliman, penumbuhan berbagai buntuk kesetiakawanan sosial, dan tetap memberi ruang pada kompetisi sosial yang sehat.  Allah mengharamkan riba sebagai subtansi ekonomi jahiliah, menganjurkan jual beli, zakat, infak dan sedekah, mengatur proses utang-piutang, sewa-menyewa, perkongsian, dan semua bentuk aktivitas ekonomi.[3]

B. Pengertian Ekonomi Menurut Islam
Dalam realita kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai keperluan hidupnya seperti makan, pakaian dan tenpat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dam anggota masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan ini dinamakan ekonomi.
Dari pengertian diatas,dapat diambil bahwa ekonomi adalah setiap satu yang memberi khidmat kepada kehidupan manusia.
Dalam pengkajian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian islam pula, ekonomi ialah salah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia-manua yang berdasarkan kepada asas-asas dan nulai-nilai islam.[4]
Dalam penataan ekonomi, sebenarnya tidak lepas dari agama islam. Karena Nabi Muhammad SAW telah mempraktekkan sistem ekonomi pada zamannya. Dimana aturan-aturan yang ada didalam ekonomi itu selalu terarah. Dalam sistem ekonomi, Nabi pernah mengajarkan tentang kejujuran dalam berdagang sehingga orang-orang percaya padanya dan dagangannya pun laris. Sesungguhnya itu merupakan salah satu ajaran Nabi Muhammad SAW kepada kita betapa pentingnya peranan Islam terhadap ekonomi.
Ruang lingkup ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau komunitas negara Muslim itu sendiri. Artinya, perilaku ekonomi dari masyarakat atau negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran Islam dapat diaplikasikan. Menurut Yuliadi (2001) titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ikonomi yang dihadapi umat secara umum.[5]
Ekonomi islam merupakan mazhab ekonomi islam yang menjelma di dalamnya bagaimana cara Islam mengatur kehidupan perekonomian, dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan oleh mazhab ini tentang ketelitian cara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ekonomi, atau nilai sejarah yang ada hubungannya dengan masalah siasat perekonomian, maupun dengan uraian sejarah masyarakat (As Shodr, 1968; hlm 9). Menurut An-Nabhani (1990) Ekonomi sebagai suatu kajian studi, bersifat universal, artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Ia dapat dikembangkan dan diadopsi dari mana pun selama tidak kontraproduktif dengan sabda Rasulullah “kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” yang berarti boleh untuk mengembangkan kemampuan produksi secara kualitas maupun kuantitas. Pemahaman seperti ini akan mengantarkan kepada kita agar tidak terjebak dalam wacana Islamisasi ilmu pengetahuan. Pakar Ekonomi Islam tidak perlu membuang semua teori yang telah berhasil dikembangkan. Yang diperlukan ialah melakukan internalisasi nilai-nilai Islam dalam rangka turut mengembangkan keberadaan dari ilmu ekonomi.[6]
A.M. Saefuddin (1987) mengemukakan bahwa pandangan ilmu ekonomi tentang manusia sekarang ini sarat dengan kultur Barat sehingga perlu diganti dengan homo Islamicus.[7]
Seorang muslim yang baik adalah mereka yang memperhatikan keseimbangan faktor dunia dan akhirat, yang tidak meninggalkan urusan dunia demi kepentingan akhirat,  juga tidak meninggalkan akhirat untuk urusan dunia.
Penyeimbangan aspek dunia dan akhirat merupakan karakteristik unik sistem ekonomi dalam Islam.
Tujuan ekonomi menurut islam
1.  Menunaikan sebagian  daripada tuntutan ibadah.
2.  Menegakkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
3.  Menghapuskan kemiskinan dan keadaan guna tenaga penuh serta kadar perkembangan ekonomi yang Optimum.
4.  Mewujudkan kestabilan barang sejajar dengan kondisi masyarakat yang tidak mementingkan kepentingan sendiri, sehingga sistem ekonomi di pasaran menjadi stabil.
5.  Mengekalkan keamanan dan kepatuhan terhadap undang-undang.
6.  Mewujudkan keharmonisan hubungan antara bangsa dan memastikan kekuatan pertahanan negara.[8]

C. Landasan Hukum Ekonomi Islam
Dalam konsep islam, semua sistem kehidupan yang di dalamnya termasuk sistem ekonomi harus dibangun dengan sebuah kebenaran. Diambil dari sumber yang benar, dikaji dan diterapkan secara benar pula.[9]
Dua hal pokok yang menjadi landasan hukum islam dalam ekonomi yaitu Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi penerapan Islam dalam Ekonomi. Didalamnya dapat kita temui hal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “..... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Contoh lain seperti perintah mencatat atau pembukuan yang baik dalam masalah utang-piutang, Allah ungkapkan di surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu, menuliskannya......”
Dan contoh terakhir adalah perintah menepati dan menghormati janji pada surat Al-Maidah ayat 1 yang artinya:  “wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...”[10]
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam, diantaranya:
Makan dan minumlah dari rizki yang diberikan Allah dan janganlah berrkeliaran di muka bumi ini dengan berbuat kerusakan. (QS. Al-Baqarah: 60).
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi janganlah kumu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (AS Al-Baqarah: 168).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS Al-Maidah: 87-88).
Semua ayat itu merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Qur’an dalam bidang ekonomi. Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong manusia untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik materi maupun non materi.[11]
2. As-Sunah An Nabawiyah
As-Sunah adalah sumber kedua dalam perundang-udangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai aturan perekonomian Islam. Di antaranya seperti sebuah hadis yang isinya memerintahkan untuk menjaga dan menlindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya, “Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini, .....” (HR Bukhari).
Contoh lain misalnya As-Sunah juga menjelaskan jenis-jenis harta yang harus menjadi milik umum dan untuk kepentingan umum, tertera pada hadis: “Aku ikut berperang bersama Rasulullah, ada tiga hal yang aku dengar dari Rasulullah: Orang-orang Muslim bersyariat (sama-sama memiliki) tempat mengembala, air, dan api.” ( HR. Abi Dawud).
Contoh terakhir adalah hadis yang menerangkan larangan menipu “Barang siapa yang menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami. “ (HR. Muslim).
3. Kitab-kitab Fikih Umum
Kitab-kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah Al-muamalah Al-Maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun hadis yang sahih.
Adapun bahasan-bahsan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang dan lain-lain.
4. Kitab-kitab Fikih Khusus (Al-Maaulu wal-Iqtishaadi)
Kitab-kitab ini secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.[12]
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Salah satu hadis Rasulullah menegaskan: “Kaum Muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (At Tirmidzi, kitab Al Ahkam nomor 1272).
Rambu-rambu tersebut di antaranya: carilah yang halal lagi baik; tidak menggunakan cara bathil; tidak berlebih-lebihan/melampaui batas; tidak dizhalimi maupun menzhalimi; menjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian dan intended speculation), dan gharar ( ketidakjelasan dan manipulatif), serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infaq, dan sedekah. Ini yang membedakan sistem ekonomi islam dengan perekonomian yang lainnya`yang menggunakan prinsip self interest (kepentingan pribadi) sebagai dasar perumusan konsepnya.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja. Hal tersebut disertai jaminan Allah bahwa Ia telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya. Islam juga melarang umatnya untuk meminta-mina atau mengemis. Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah menyatakan:
“Barang siapa yang mencari dunianya dengan cara yang halal, menahan diri dari mengemis, memenuhi kebutuhan keluarganya, dan berbuat kebaikan kepada tetangganya, maka ia akan menemui Tuhan dengan muka atau wajah bersinar bagai bulan purnama.”[13]

D. Asas-Asas Ekonomi Islam
Sistem ekonomi mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dalam hukum syara’ dijelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengonsumsi dan mengembangkan) harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Inilah yang sesungguhnya dianggap oleh islam sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Atas dasar ini, maka asas-asas ekonomi islam yang digunakan untuk membangun sisem ekonomi berdiri di atas tiga asas (fundamental) yaitu: bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut hak milik (tamalluk), pengelolaan (tasharruf) hak milik, serta distribusi kekayaan di tengah masyarakat.[14]


E. Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Banyak orang yang menyepelekan keampuhan tatanan Islam kalau tidak mau dikatakan sangsi, termasuk umat Islam sendiri, padahal konsep ini sebagaimana yang telah kita ketahui adalah konsep yang Allah ridhai untuk seluruh umat manusia, dan selaras dengan fitrah manusia, serta menjunjung tinggi kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat.
Sistem ini telah diuji coba selama lebih delapan abad sejak zaman Rasulullah SAW dengan zaman kita berada sekarang sangatlah mencolok. Akan tetapi, satu hal yang perlu kita ingat bahwa konsep Islam secara keseluruhan adalah produk Allah yang Maha Mengetahui sejauh mana perubahan akan terjadi yang dilakukan oleh umat manusia. Oleh karena itu, konsep Islam adalah konsep yang telah disiapkan untuk mampu menghadapi dan menjawab segala macam bentuk tantangan pada setiap zamannya.[15]
1. Hak Milik Pribadi
Hak milik pribadi adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utiliti) tertentu, yang memungkinkan siapa saja mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi, baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain (seperti disewa), ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli dari barang tersebut. Oleh karena itu, setiap orang bisa mimiliki kekayaan dengan cara-cara kepemilikan tertentu.[16]
2. Kebebasan mencarai sumber pendapatan
Islam memberikan kepada setiap orang hak dan kebebasan dalam menentukan corak kehidupannya. Ia bebas memilih kerja yang ia minati asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, pekerjaan mempunyai taraf kemuliaan yang besar yang tidak ada dibandingnya dalam semua agama dan kebudayaan yang lain. Kebebasan mencari sumber pendapatan dalam Islam berdasarkan kepada firman Allah yang artinya:
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah kurnia Allah” ( Al-jum’ah:10)
Dialahyang menjadikan bumi ini sudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah kebahagiaan daripada rezeki-Nya, dan kepadaNya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.(Al-Mulk:15)
3. Keadilan Sosial
Apa saja yang hendak ditegakkan oleh Islam maka itu jugalah yang ditegakkan mana-mana bagian daripadanya. Islam betujuan untuk menegakkan keadilan, oleh itu salah asas utama sistem ekonomi Islam juga ialah untuk menegakkan keadilan.
Keadilan sosial yang hendak ditegakkan oleh sistem ekonomi Islam bersih daripada sebarang slogan kosong dan bebas daripada sebarang kekeliruan. Ini adalah karena keadilan dalam Islam mempunyai asasnya yang tersendiri, yaitu diatas dasar taqwa dan ma’ruf.
3. Hak Pewarisan
Diantara prinsip yang ditetapkan oleh Islam dalam memperoleh hak milik ialah melalui hak pewarisan. Hak pewarisan kepada berdasarkan fitrah manusia.
Malah islam memandang bahwa hak pewarisan adalah salah satu alat yang utama bagi mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat. Di atas dasar inilah undang undang  pewarisan Islam menjadi sesuatu ndang-undang yang unik yang tidak terdapat di dalam sestem-sistem yang lain.[17]

F. Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam
1. Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh.
2. Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah.
3. Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia.
4. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah).
5. Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum.[18]



[1] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 1.
[2] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 5.
[3] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 6-7.
[5] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 5.
[6] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 6-7.
[7] Saefuddin, Ekonomi dan Mayarakat dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Rajawali, 1987).
[9] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 11.
[10] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 32.
[11] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm.29-30.
[12] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 32.
[13] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 30-31.
[14] M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 32.
[15] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 31.
[16] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 33.
[18] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah; Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 33.