Blue Wings - Working In Background

"Sambas"

Powered By Blogger

GOOGLE FEED BURNER

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

BERDIRI DI UJUNG NEGERI

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU GARUDA PERBATASAN

TEMAJUK, SAMBAS.

TANJUNG DATOE INDONESIA

INDAHNYA INDONESIA KU, TEMAJUK, SAMBAS.

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

BERDIRI DI BATAS NEGERI, TEMAJUK, SAMBAS.

TUGU KETUPAT BERDARAH

SAKSI BISU PERTUMPAHAN DARAH 1999, JAWAI, SAMBAS

Thursday, 24 November 2016

Penggolongan Putusan Menurut Luasnya dan Isinya


      A.    Pengertian Putusan
Putusan ialah perbuatan manusia yang di dalamnya ia mengakui atau memungkiri sesuatu tentang sesuatu.
Perbuatan Manusia: dikatakan bahwa putusan adalah perbuatan akal, tetapi yang bekerja dengan akal budi adalah manusianya juga dalam artian manusia dengan akal budinya.
Mengakui atau memungkiri: sebuah keputusan menegaskan sesuatu, tegasnya menyatakan atau menyangkal suatu hubungan antara dua pengetian.
Sesuatu tentang sesuatu: Yang dalam putusan dipersatukan atau dipisahkan ialah subjek dan predikat. Putusan merupakan suatu pernyataan, yang di dalamnya suatu predikat diakui atau dimungkiri tentang suatu subjek.

B.     Penggolongan Putusan Menurut Luasnya
Dalam sebuah isi predikat diterapkan pada subjek, dan luas subjek dimasukkan kedalam lingkungan predikat maka penting sekali kita memperhatikan apakah dikatakan tentang seluruh subjek, atau hanya sebagian saja, misalnya “orang desa itu kolot” apakah ini ditunjukkan pada semua orang desa? Atau tentang sebagian saja ? apakah semua orang dari semua orang desa itu kolot? Untuk menentukan benar atau salahnya ucapan seperti itu, perlu ditegaskan dahulu!
Pembagian term dalam universal, partikuler, dan singular. Hal ini sekarang kita terapkan pada putusan.[1] Luas putusan ditentukan oleh luas subjeknya. Maka putusan dibedakan :


C.    Penggolongan Putusan Menurut Isinya
Sebelumnya dibahas luas putusan, sekarang  perhatikan isinya. Seperti halnya pada isi pengertian, maka diisipun terdapat pertanyaan pokok yang harus kita ajukan di antaranya: apa sebenarnya yang dimaksud? Apa inti pokok yang hendak dikemukakan dalam putusan tersebut? Hal-hal apa yang hendak dihubungkan-hubungkan? Apakaah putusan itu benar? Mengapa? Atau mengapa tidak? Dapatkah dibuktikan? Bagaimana caranya? Apakah berdasarkan induksi atau deduksi? Apakah sudah pasti? Atas dasar apa? Dapatkah dicek kebenaranya? Caranya bagaimana? Pikirkan apa yang secara implicit terkandung di dalamnya?
 Pertanyaan-pertanyaan ini tidak selalu mudah dijawab. Bahkan ada kemungkinan tidak dapat dijawab! Namun harus tetap diajukan. Ini langkah mutlak untuk belajar berpikir dengan kritis dan logis. Sebagai bantuan untuk mempertajam daya pikiran, serta sebagai langkah pertama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, disini dikemukakan beberapa jenis putusan yang dibeda-bedakan dengan memperhatikan isi putusan.
Kita mulai dari beberapa contoh:
Selamet itu sehat. Nilai uang rupiah sekarang sudah mulai stabil lagi.
Meja ini tidak bundar.
Dalam putusan-putusan ini selalu ada dua hal yang di parsatukan.
Slamet=sehat. Nilai rupiah=stabil lagi. Meja#bundar.
Sebetulnya, yang kita lihat dan kita alami itu bukan dua hal, melainkan satu hal, yaitu Slamet yang sehat itu. Nilai rupiah yang stabil lagi itu. Meja yang tidak bundar itu. Akan tetapi, cara kita berpikir adalah demikian: kita melihat keseluruhan dahulu-kemudian kita analisis, kita tangkap seakan-akan langkah demi langkah, aspek demi aspek, dengan cara demikian, kemudian kita banding-bandingkan, lalu menyelesaikan lagi, yaitu mempersatukan dalam putusan: ini adalah begini atau begitu.
Misalnya kita melihat Slamet. Sekarang ia dalam keadaan sehat-walafiat, tetapi dulu tidak: tahun lalu ia sakit. Tetapi sekarang ia sehat. Jadi, Slamet itu tidak mesti selalu sehat; ia bisa juga tidak sehat. Jadi, tak ada hubungan mutlak antara Slamet dan sehat, maka kita akui hal ini dengan mangatakan: “Slamet=sehat”
Nilai uang sekarang sudah mulai stabil lagi. Secara implicit dikatakan bahwa nilai rupiah dulu tak stabil. Nilai uang itu tidak mesti stabil, tetapi mungkin juga stabil. Kalau nilai uang sekarang dapat disebut”stabil”, hal itu berdasarkan keadaan, fakta, atau pengalaman.
Meja ini tidak bundar. Jika kedua pengertian itu kita bandingkan, ternyata tidak ada hubungan mutlak. Menurut isi pengertian, “meja” dan “bundar” itu memang berlainan. Tetapi dapat di persatukan , karena tidak saling meniadakan. Maka jika dalam kenyataan terdapat serempak (ada meja yang memang bundar), akal kita membenarkan kesatuan dengan mengakui “meja ini bundar”. Tetapi jika dalam kenyataan keduanya tidak terdapat serempak, maka akal harus mengakui itu dan memutuskan bahwa “meja itu tidak bundar”.
Lain halnya, misalnya, dengan pengertian bundar dan persegi. Bila kita analisis arti pengertian bundar dan persegi, kita lihat bahwa kedua pengertian tidak mungkin dipersatukan, karena saling meniadakan. Maka dalam kenyataan juga keduanya tidak akan terdapat serempak. Kita lau mengakui ketidaksamaan itu dalam putusan “yang bundar itu tidak persegi”.









[1] Patra M. Zen Dan Daniel Hutagalung, Panaduan Bantuan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 2007). hlm 113

Tuesday, 22 November 2016

Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah dalam Islam


      a.      Sakinah
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari penggalan al-Qur’an surah Ar-Ruum: 21 “Litaskunu ilaiha” yang artinya bahwa Allah SWT telah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati oleh Allah SWT.
b.      Mawaddah
Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul mawaddah dan rahmah (QS Ar-Ruum :21). Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta pada harta benda, dan lain sebagainya. Mawaddah itu sinonimnya adalah mahabbah yang artinya cinta dan kasih sayang.
c.       Warahmah
Wa artinya dan. Sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah atau suasana batin yang ter-implementasikan pada wujud kasih sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
1.      Pilar – pilar membentuk keluarga Sakinah Mawadah Warahmah
Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1.      Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SWT. 
2.      Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.
3.      Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
4.      Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
5.      Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilarang Allah SWT.
6.      Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang pangan, papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluaganya menuju ridha Allah dan surga -Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dario siksa api neraka.
7.      Istri berusaha menjalankan kewajibann ya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentan agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.
8.      Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.
9.      Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.
10.  Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca al-qur’an, berziarah qubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
11.  Suami istri selalu meomoh kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
12.  Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.
13.  Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.
14.  Rasulullah SAW bersabda “Apabila Allah menghendaki, maka rumahtangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormayi yang tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat” (HR Dailami dari Abas ra)
Menurut hadist Rasulullah SAW, yang dilansir di awal tulisan ini, paling tidak ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri:
a.      Harus banyak mempelajari ilmu-ilmu agama. 
Faktor ajaran Islam memegang peranan penting karena ajaran agama (Islam) ini merupakan petunjuk untuk membedakan antara yang hak dan batil, antara yang menguntungkan dan merugikan, yang pada gilirannya merupakan pegangan dalam meniti kehidupan berkeluarga.
Salah satu contoh ajaran Islam, walaupun seorang laki-laki dan perempuan sudah membina rumah tangga, harus tetap berbakti kepada kedua orangtua kedua belah pihak sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini: "Ridho Allah tergantung kepada keridhaan orang tuanya dan murka Allah juga diakibatkan kemurkaan orang tuanya."
Berbakti kepada orang tua bukan cuma memberikan material semata, tetapi banyak cara termasuk berbakti kepada mereka yang sudah meninggal dunia dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT memohon keselamatan dan ampunan bagi mereka.
Pihak keluarga muslim yang bahagia adalah ketakwaan kepada Allah SWT yang didirikan berdasarkan ilmu keagamaan. Dengan pilar ini maka semua kekurangan akan dapat dilengkapi. Dia juga pematri pemandu hati, pembina watak dan pembersih jiwa. Dengan ketakwaan juga dia akan menjadi kompas penunjuk hak dan pengikat kewajiban dan dia pulalah pemudah semua kesulitan dan penangkal segala kejahatan. Takwa juga akan menjadi pemacu segala kebajikan dan pemersatu segala perbedaan.
b.      Akhlak dan Kesopanan.
Di dalam rumah tangga yang bahagia sudah terjalin hubungan harmonis antara sesama keluarga. Mereka yang muda menghormati yang tua, begitu juga sebaliknya yang tua menghargai dan mencintai yang muda. Sikap saling menghormati dan menyayangi dalam keluarga ini digariskan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW: "Tidaklah termasuk umatku orang-orang yang tidak menghormati orang tua dan orang yang tidak menyayangi orang-orang kecil/muda."
c.       Etika pergaulan
Dalam rumah tangga yang bahagia akan tercermin melalui keharmonisan antara sesama anggota keluarga. Masing-masing anggota keluarga dapat menempatkan diri dan menjalankan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Suami bertanggung jawab terhadap isteri dan anak-anak, sedangkan isteri tidak membuat kebijakan tanpa sepengetahuan suami. Demikian pula anak-anak selalu mematuhi kehendak orang tuanya. Dalam rumah tangga yang bahagia tidak ada perasaan saling mencurigai dan saling salah menyalahkan.
Rumah tangga yang serba berkecukupan dengan harta benda yang melimpah belum menjamin penghuninya berbahagia. Malahan dengan harta melimpah disertai kedudukan yang tinggi dan kekuasaan yang luas sering menimbulkan persoalan yang tiada henti.
Akibatnya kehidupan dalam keluarga kurang harmonis karena tidak ada lagi komunikasi atau terbatasnya untuk bersama dalam keluarga karena sibuk dengan kepentingan masing-masing. Inilah salah satu penyebab retaknya kehidupan rumah tangga. Namun sebagian besar penyebab kehancuran suatu rumah tangga karena tidak pandai berhemat dan tidak memikirkan bagaimana hidup esok hari.
d.      Menyadari Cacat Diri Sendiri masing-masing anggota keluarga (saling introspeksi)
Sudah menjadi kebiasaan sampai sekarang tidak menyadari aib atau cacat diri sendiri. Tetapi melihat aib orang lain sudah menjadi tren yang populer. Dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia, mereka tidak saling membuka aib, tetapi sebaliknya saling menutupi aib.  Kemudian yang harus disadari bahwa masing-masing orang memiliki kekurangan dan kelebihaan. Kekurangan dan kelebihan masing-masing inilah yang harus dimanfaatkan untuk saling mengisi dan menutupi sehinga selaras dan serasi.
Sebagai tambahan selain kelima faktor barusan, guna mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia, adalah dengan tidak melupakan hidayah dan petunjuk-petunjuk Allah SWT sebagaimana dilukiskan dalam Alquranul karim Surat Al-Hasyr 19:
 "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa akan dirinya sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS Al-Hasyr 19).



Kesultanan Alwatzihkoebillah Sambas


Kesultanan Sambas seperti yang disebutkan oleh Pabali Musa bila ditinjau berdasakan Salsilah didirikan pada tanggal 10 Dzulhijjah tahun 1040 M.[1] Namun menurut Machrus Effendy bahwa kesultanan Sambas berdiri sekitar tahun 1612 M.[2] Tetepi belum ada kesepakatan para sejarawan Sambas tentang tahun masehi berdirinya kesultanan Sambas. Apabila dikonversi dalam tahun masehi, maka sekitar tahun 1630 M.
Nama kesultanan Sambas menurut Raden Muchin Panji Anom Pangeran Temenggung Jaya Kesuma (kerabat kerajaan), dalam laporan tentang “Kontrol dan riwayat Raja-raja Sambas” tanggal 5 Januari 1951 menyebutkan tentang nama Kesultanan Sambas sebagai berikut: “Menurut riwayat yang tercantum di lembaran Kitab Sejarah, kerajaan bahwa raja-raja di Kerajaan Sambas berasal-usul dari pancaran negeri tiga serangkai yakni Brunai, Sukadana dan Sambas di masa pemerintahan Majapahit”.[3] Kata nama Sambas dari pengertian di atas dapat diartikan dari tiga kerajaan yaitu Brunai, Sambas, Sukadana. Kerajaan Sambas sebelum kedatangan Raja Tengah dari Brunai dalam membawa pengaruh Islam, Kerajaan Sambas pada masa itu diperintah oleh seorang ratu yang bernama Ratu Sepudak. Ratu sepudak dikatakan berasal dari keturunan tentara Majapahit, yang berkedudukan di kota lama.[4] Sekarang daerah ini merupakan kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
Berakhirnya kekuasaan Ratu Sepudak menjelang permulaan Zaman VOC lebih kurang 1600 M.[5] Sejarah berdirinya Kesultanan Sambas di tandai dengan pemindahan kekuasaan secara damai dari penguasa Hindu kerajaan Sepudak kepada penguasa Islam Raden Sulaiman bergelar Raja Tengah. Pemindahan kekuasaan yang dilakukan melalui jalur perkawinan antara putri Ratu Sepudak yang bernama Raden Mas Ayu Bungsu dengan Raden Sulaiman.[6] Pada masa pemerintahan Ratu Sepudak sistem birokrasi Kerajaan Sambas ketika itu adalah menurut adat istiadat kerajaaan turun-temurun.
Selanjutnya, seperti yang diungkapkan Pabali Musa bahwa telah menjadi kebiasaan dari sejak dahulu dan seterusnya untuk menentukan pengganti raja hanya cukup bermusyawarah dengan lingkungan keluarga raja dan kaum bangsawan tanpa melibatkan rakyat banyak. Merekalah yang memutuskan dan menetapkan sedangkan rakyat wajib menerima dan mentaatinya.[7] Akhirnya Raden Sulaiman dapat mewarisi Kerajaan Sambas dan menjadi raja Islam pertama dengan gelar Sultan Muhammad Tsafiudin I. Menjadikan Kerajaan Sambas Hindu berubah menjadi kerajaan Islam dengan menjadi Kesultanan Sambas.
Sejak awal tahun 1600 M, agama Islam sudah berkembang di Sambas yang dibawa oleh Raden Sulaiman.[8] Sepanjang perjalanan sejarahnya Kesultanan Sambas memiliki lima tempat atau kota bersejarah sebagai tonggak awal kelahirannya sehingga akhirnya menjadi kesultanan besar. Mula-mula di Kota Bangun atau Muara Tebangun, merupakan tempat pertama kalinya Raja Tengah ayah Raden Sulaiman singgah dan kemudian membangun perkapungan. Ditempat ini pula Ratu Anom Kusuma Yudha menyerahkan tahta kerajaan Hindu Sambas secara damai dan sukarela kepada Raden Sulaiman sultan pertama Sambas.
Kemudian Kota Lama, merupakan Ibukota atau pusat pemerintahan Kerajaan Sambas Tua yang masih menganut pengaruh Animis-Hindu yaitu Kerajaan Ratu Sepudak yang berpusat Kecamatan Galing. Selanjutnya, Kota Bandir, daerah hulu sungai Subah yang merupakan tempat Raden Sulaiman mengasingkan diri setelah meninggalkan Kerajaan Ratu Sepudak dan juga selama sekitar tiga tahun menjadi pusat pemerintahan transional Kerajaan Sambas yang diamanahkan Ratu Sepudak kepada Raden Sulaiman.[9] Berikutnya Lubuk Madung daerah disamping  Sungai Teberau merupakan ibukota pertama Kesultanan Islam Sambas dan disini Raden Sulaiman dinobatkan menjadi penguasa pertama dengan gelar Sultan Muhammad Tsafiuddin I. Terakhir Muara Ulakan[10] tempat ini dijadikannya sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Sambas sejak masa kekuasaan Raden Bima, dan tempat ini masih dapat disaksikan hingga sekarang ini yang berada dalam Desa Dalam Kaum.
Kesultanan Sambas dikatakan Pabali Musa[11], pernah eksis di bumi Khatulistiwa selama kurang tiga abad (1630-1943). Sepanjang itu diperintah oleh 15 orang keturunan sultan mulai dari sultan Muhammad Tsyafiuddin I (1612) sampai sulthan terakhir Muhammad Mulia Ibrahim Tsyafiuddin (1943).[12] Masa pemerintahan terakhir yaitu Raden Mulia Ibrahim bin pangeran Adipati Ahmad bin Marhum Cianjur, disebut Sultan Mulia Ibrahim yang berkuasa 1931-1943.[13] Masa pemerintahan Sultan Mulia Ibrahim Tsyafiuddin baginda telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan agama Islam dengan jalan menyebarluaskan ajaran-ajaran agama Islam di dalam maupun di luar kota Sambas sampai kepelosok kampung.
Kemudian Sultan Mulia Ibrahim Tsyafiuddin mendirikan masjid Jami’ atau masjid Agung di dalam kota, diikuti oleh rakyat dengan mendirikan masjid-masjid atau surau-surau dan madrasah di seluruh kampung. Pemberantasan buta huruf Arab Jawi dan huruf Latin, menyebarluaskan pengertian seluk-beluk agama Islam dan menghidupkan atau menguatkan hukum-hukum agama Islam dan hukum adat, semua ini merupakan usaha Sultan dalam mengembangkan agama Islam dan kelestarian adat.[14] Tetapi pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Mulia Ibrahim pembangunan dibidang pendidikan dan pengajaran tidak banyak mengalami peningkatan mengingat masa tahun 1931-1933 situasi dan kondisi negeri Sambas mengalami masa krisis, dalam keadaan susah. Kerajaan Belanda terpaksa mengurangi belanja pendidikan dan pengajaran masyarakat di sekolah-sekolah. Demikian juga Madrasah Sultha>niah mengalami kemunduran kemudian atas insiatif dari maharaja Imam Haji Muhammad Basiuni Imran,  Raden Muchsin Panjianom, Raden Abubakar Panjianom, Daeng Muhammad Harun pada tanggal 19 April 1936 dibentuk perkumpulan “Tarbiatoel Islam” dengan motto: bahwa bangsa Indonesia tidak akan dapat maju kalau tidak mempunyai perguruan bangsa sendiri”.[15] Dengan atas insiatif diatas membuat kesultanan sambas bangkit dalam bidang pendidikan masa itu.
Kesultanan Sambas pernah mencapai puncak kebesarannya pada awal abad ke-20 dengan sebutan “Serambi Mekah” kejayaan yang bercirikan keilmuan Islam dengan corak reformisme pada saat Maharaja Imam Sambas di jabat oleh Muhammad Basyuni Imran.[16] Pada tahun 1931 pengangkatan  Muhammad Basyuni Imran di tetapkan sebagai Maharaja Imam, keberadaan Islam dan penganut Islam dalam Kota Sambas dan sekitarnya masa itu belum berkembang. Bukan karena penduduknya sedikit, akan tetapi juga terdapat perimbangan dengan agama lain yang non Islam. Di antaranya ialah agama Budha dan Kong Hu Cu yang di peluk oleh sebagian besar penduduk asing Cina demikian juga dengan agama Katholik dan mereka yang memeluk agama kepercayaan  animisme yang berada didaerah pedalaman. Bagi ulama keadaan yang sedemikian merupakan suatu tantangan yang mesti dihadapi. Islam yang mengandung iman dan taqwa harus pula disebarluaskan  dengan memperbanyak dakwah dan muballigh kepada penduduk yang masih buta agama.[17] Perkembangan Islam di masyarakat Sambas hanya pada lingkungan masyarakat Melayu yang bermukim di pesisir tepi sungai Sambas tetapi perkembangan Islam belum begitu merata ke daerah pedalaman Sambas.




[1] Musa, Sejarah Kesultanan Sambas..., hal. 35.
[2] Lihat, ibid, hal. 35
[3] Johansen, Jurnal Sejarah..., hal. 155.
[4] Nurcahyanni, Sejarah Kerajaan Sambas..., hal. 43.
[5] Ahmadi Muhammad, Tahun Hijriyah dan Sejarah Sambas Masjid Jami’ Sulthan Muhammad Tsafiudin II sambas, (Sambas: YASPI Sambas, 2007), hal. 10.
[6] Musa, Sejarah Kesultanan Sambas Kalimantan Barat..., hal. 66.
[7] Nurcahyani, Sejarah Kerajaan Sambas, hal. 20.
[8] Ansar Rahman, dkk, Kabupaten Sambas Sejarah Kesultanan dan Pemerintahan Daerah, (Dinas Pariwisata Pemda Kabupaten Sambas: 2001), hal. 88.
[9] Musa, Sejarah Kesultanan Sambas..., hal. 3
[10] Usman, Sambas Merajut Kisah..., hal 6-7.
[11] Musa, Sejarah Kesultanan Sambas..., hal. 36-37.
[12] Machrus Effendy, Riwayat Hidup dan Perjuangan Maharaja Imam Sambas, (Jakarta, Dian Kemilau, 1995), hal. 12.
[13] Musa, Sejarah Kesultanan Sambas..., hal. 37.
[14] Nurcahyani, Sejarah Kerajaan Sambas..., hal. 34.
[15] Rahman, Kabupaten Sambas..., hal. 78.
[16] Musa, Sejarah Kesultanan Sambas..., hal. 39.
[17] Effendi, Riwayat Hidup..., hal. 38.

Letak Geografis Kesultanan Sambas


Letak geografis Kesultanan Sambas terletak diantara jalur perdagangan Selat Malaka, yang merupakan daerah transit perdagangan baik dari Timur maupun Barat Nusantara[1] sehingga menjadikan daerah Kesultanan Sambas ini sebagai pusat pelabuhan. Letak pelabuhan Kesultanan Sambas yang strategis ini berdekatan dengan Malaka, Selat Malaka, Laut Cina Selatan, dan Singapura[2] yang merupakan jalur perdagangan internasional. Kesultanan Sambas yang merupakan sebuah negeri yang besar ini memiliki luas wilayah sekitar 20.940 km2 yang merupakan salah satu kerajaan tertua dan kerajaan Islam yang besar di Kalimantan Barat. Wilayah daerah kekuasaan Kesultanan Sambas di masa Islam sampai kedatangan kedatangan orang-orang Belanda yakni dari Tanjung Datuk Kecamatan Paloh sampai dengan Sungai Duri yang berbatasan dengan wilayah kerajaan Mempawah.[3]
Kesultanan Sambas terletak dibagian Utara Kalimantan Barat yang beribukota di Istana Al-Watzikhoebillah Sambas, yang terletak di Muara Ulakan yang menghadap ke persimpangan tiga cabang anak sungai, yaitu Sungai Sambas, Sungai Teberau dan Sungai Subah.[4] Muara Sungai Sambas terletak pada 10 12’ 24” lintang Utara dan 1090 1’ 30” bujur Timur dari Greenwich[5], yang menjadikan sungai Sambas sebagai salah satu sungai terbesar dari seluruh Borneo. Sekarang daerah ini merupakan desa, yang bernama desa Dalam Kaum Sambas, dimana sejak zaman dahulu telah berdiri sebuah Istana Kerajaan Kesultanan Sambas pada tahun 1632 M[6] yang didirikan oleh Raden Bima bergelar Sultan Muhammad Tajuddin yang merupakan raja kedua Sambas.
Masa kemerdekaan Indonesia Kesultanan Sambas berubah menjadi sebuah kabupaten (Kabupaten Sambas), dengan demikian luas wilayah Kabupaten Sambas menjadi 12.296 km2, dengan panjang pantainya sekitar 300 km, dan panjang perbatasan dengan negara Serawak dan Malaysia Timur sekitar 150 km. Kabupaten Sambas terletak di bagian paling utara Provinsi Kalimantan barat atau teletak diantara 2008 Lintang Utara dan 108039’ Bujur Timur. Secara administratif batas wilayah Kabupaten Sambas adalah[7]:
1.      Sebelah utara: berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur) dan Laut Natuna,
2.      Sebelah Selatan: berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang,
3.      Sebelah Barat: berbatasan degan Laut Natuna,
4.      Sebelah Timur: berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang dan Serawak (Malaysia Timur).
Perubahan bentuk Sambas menjadi Kabupaten Sambas tetuang dalam UU Nomor 27 Tahun 1959, sejak tahun 1963, wilayah pemerintahan Kabupaten Sambas berubah menjadi 15 kecamatan, dan pada 1982 menjadi 17 kecamatan, dua di antaranya daerah pemerintahan kota Administratif Singkawang, seluruhnya memiliki 271 desa dan delapan kelurahan.[8] Pada tahun 1999 Kabupaten Sambas di bagi lagi menjadi tiga wilayah Kabupaten yaitu: Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bengkayang. Sejak saat itu, luas wilayah Kabupaten Sambas menjadi 6.395,70 km2 atau sekitar 4,36% dari luas propinsi Kalimantan Barat. Kemudian pada tahun 2007 Kabupaten Sambas terbagi lagi menjadi 19 kecamatan dan terdiri dari 183 desa.[9]




[1] Poltak Johansen, dkk, Jurnal Sejarah dan Budaya Kalimantan, (Pontianak: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak, 2004), hal. 149.
[2] Erwin Mahrus, dkk, Syekh Ahmad Katib Sambas (1803-1875), Ulama Besar dan Pendiri Tarekat Qadiriyah-Naqsabandiyah, (Pontianak: UNTAN Press, 2013), hal. 2.
[3] Lisyawati Nurcahyani, Sejarah Kerajaan Sambas, (Pontianak: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998), hal. 47.
[4] Lihat, Pabali Musa, Sejarah Kesultanan Sambas Kalimantan Barat, (Pontianak: Romeo Pertama Grafika Pontianak, 2003), hal. 36.
[5] P. J. Veth, Borneo Bagian Barat: Geografis, Statistis Historis, (trj: P. Yeri OFM. Cap, Amstrdam, P.N Van Kamp, 1869), hal. 87.
[6] Arpan, Catatan Peninggalan Sejarah Sambas, (Sambas: Penilik Kebudayaan Kecamatan Sambas, 1995), hal. 14.
[7] Pabali Musa, Kiprah Anak Zaman Gagasan, Pemikiran dan Buah Karya Maharaja Imam Sambas H. Muhammad Basyuni Imran, (Pontianak: Pusat Penelitian  Budaya Melayu Universitas Tanjungpura, 2002), hal. 7
[8] Syafaruddin Usman MHD, Sambas Merajut Kisah Menenun Sejarah, (Pontianak: Pemerintah Kabupaten Sambas, 2011), hal. 76
[9] Sunandar, Peran Mahraja Imam Muhammad Basiuni Imran Dalam Kehidupan Sosial Keagamaan Masyarakat kerajaan Al-Watzikhoebillah Sambas 1913-1976, (Yogyakarta: Tesis Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Tidak diterbitkan, 2012), hal. 66